Hina Banser, Pentolan HTI Dijebloskan ke Penjara
Cari Berita

Advertisement

Hina Banser, Pentolan HTI Dijebloskan ke Penjara

Duta Islam #03
Sabtu, 17 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Pentolan HTI Heru Ditahan Kasus Ujaran Kebencian. Foto: Detik.com.
DutaIslam.Com - Pentolan HTI Jatim Heru Ivan Wijaya (45) dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Pria asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto itu menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Banser.

Heru sempat menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Sekitar pukul 13.00 WIB, dia dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa menggunakan mobil tahanan.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Heru selama ini ditangani Polres Mojokerto. Penyidik kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari lantaran berkas penyidikan sudah dianggap lengkap (P21). Kasus Heru akan segera disidangkan oleh jaksa.

"Hari ini tahap dua karena berkas penyidikan sudah P21. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Arie Satria, Kamis (15/08/2019).

Heru menghina Banser melalui media sosial pada 17-21 Juni 2018. Melalui akun [email protected] Heru berkali-kali melontarkan hinaan.

"Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman," katanya.

Tanggal 18 Juni 2018 heri mengatakan:

"PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi."

Sementara tanggal 21 Juni 2018 Heru berkata:

"setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU".

Akibat unggahan tersebut, Heru dilaporkan oleh Ali Muhammad Nasir, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto pada 23 September 2018.

Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Heru sempat tak terima dirinya dilaporkan. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat pada April 2019. Namun pada Kamis (11/4/2019), hakim praperadilan PN Mojokerto menolak permohonan Heru. Dia tetap menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian. [dutaislam.com/pin]

Keterangan: Disadur dari Detik.com dengan judul asli 'Eks Pentolan HTI Dijebloskan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Banser'


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB