GP Ansor Jateng Terjunkan Tim Hukum Dukung Rektor Undip Hadapi Gugatan Suteki
Cari Berita

Advertisement

GP Ansor Jateng Terjunkan Tim Hukum Dukung Rektor Undip Hadapi Gugatan Suteki

Rabu, 28 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
gp ansor jateng terjunkan tim hukum hadapi suteki
GP. Ansor Jateng dukung Undip Semarang hadapi gugatan Suteki, pendukung HTI. Foto: istimewa. 

Dutaislam.com – GP Ansor Jawa Tengah menerjunkan tim hukum untuk mendukung Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Yos Johan Utama, yang menghadapi gugatan dosen Ilmu Hukum dan Pancasila Suteki Prof Suteki, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Sebagaimana diketahui, Suteki menjadi sorotan banyak pihak. Karena statusnya adalah dosen PNS, namun dalam berbagai opininya punya kecondongan berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kami sudah instruksikan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Tengah untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip di PTUN Semarang," ungkap Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, H Sholahuddin Aly atau Gus Sholah, Rabu (28/08/2019).

Baca: Ambigu dan Bias: Menyoal Sikap dan Pernyataan Prof Suteki

Sesuai agenda, sidang perdana gugatan di PTUN Semarang akan digelar hari ini. Maka, GP Ansor menerjunkan 7 advokat dari LBH Ansor Jateng, antaralain Taufik Hidayat SH MH, Deny Septiviant SH, Rif'an Nawawi SH, Taufik Hidayatulloh SH, Ihya'ul Arifin SH, Abdul Aziz SH MH, dan Muhtar Hadi Wibowo SH MH.

Menurut Gus Sholah, langkah dukungan pada Rektor Undip tersebut, sebagai bentuk dukungan GP Ansor pada Undip yang sedang gencar melakukan deradikalisasi kampus.

Sebagaimana diketahui, Rektor Undip digugat Suteki ke PTUN Semarang setelah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Undip dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip pada 2018 lalu.

Suteki dinilai telah berafiliasi dengan HTI, serta mencoba memengaruhi masyarakat melalui postingan-postingan di media sosialnya.

Suteki telah dinilai pihak Undip melanggar PP No.53/2010 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 596/UN7.P/KP/2018 yang menyatakan pemberhentian Suteki dari dua jabatan di Undip dan beberapa jabatan lain di luar kampus, seperti staf pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol). [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB