Status akun Wanita Muslimah. (Foto: istimewa) |
DutaIslam.Com - Talak / Cerai dari segi redaksi ada 2 macam, yakni [1] sharih (jelas) seperti "Aku Talak / Cerai Kamu" (QS Ath-Thalaq 1). Atau "Aku Lepas Kamu" (QS Al Ahzab 28). Atau "Aku Pisah Kamu" (QS Ath-Thalaq 2). Talak jenis ini tidak perlu niat. Sebab kalimatnya sudah jelas sekali mengarah pada cerai.
[2] kinayah / sindiran. Yakni setiap lafadz yang tidak jelas mengarah kepada cerai atau tidak. Redaksi semacam ini memerlukan niat cerai. Seperti "Pulanglah ke rumah orang tuamu", "Kau bukan istriku lagi", "kau wanita tak bersuami" dll. Jika suami tidak mengaku niat cerai maka belum jatuh cerai atau masih sah sebagai suami-istri.
Bagaimana jika suami mengaku bujang? Atau tidak punya istri, zomblo dll.
Yang pasti bukan kriteria Talak yang sharih. Sehingga ulama Syafi'iyah ada 2 pendapat:
خَرَجَ مَا لَوْ قِيلَ أَلَك عُرْسٌ أَوْ زَوْجَةٌ فَقَالَ لَا أَوْ أَنَا عازب فَهُوَ كِنَايَةٌ عِنْدَ شَيْخِنَا، وَلَغْوٌ عِنْدَ الْخَطِيبِ لِأَنَّهُ كَذِبٌ مَحْضٌ.
Jika ada orang yang tanya: "Sudah nikah?" Atau "Sudah punya istri?" Lalu ia menjawab: "Tidak" atau "Saya adalah bujang", maka (1) menurut guru kami adalah masuk kategori Talak Kinayah (perlu ada niat cerai) dan (2) menurut Al-Khatib adalah kata-kata yang sia-sia sebab murni sebuah kebohongan (Hasyiah Umairah / Hamisy Qulyubi 3/363). [dutaislam.com/gg]
Ma'ruh Khozin, Aswaja NU Center PWNU Jatim.
Baca: Selamat Bagi Jomblo! Hadits Keutamaan Sholat Setelah Menikah 2 Banding 70 Rakaat Ternyata Dlo'if