![]() |
Salah satu isi buku fiqih kelas XII MA yang berisi ajaran Khilafah. |
Hal itu diungkapkan usai pertemuan antara guru Mapel Fiqih seluruh Kabupaten Pangandaran.
Plt Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Sarip Hidayat mengatakan pihaknya sudah membahas masalah buku Mapel Fiqih tersebut, ada beberapa poin yang dihasilkan dalam pertemuan itu.
”Pertama bahwa materi khilafah itu memang ada dalam silabus yang diberikan Kemenag RI, kemudian para guru berinisiatif untuk men-download e-book yang berisi materi tersebut dari internet dan diajarkan kepada murid-murid Madrasah Aliyah (MA),” ungkap Sarip sebagaimana dilansir Radartasikmalaya.com, Sabtu (10/8/2019).
Untuk itu, Kantor Kemenag Pangandaran tidak bisa memberikan rekomendasi, agar materi tentang khilafah tidak diajarkan kepada murid kelas XII MA. ”Sampai ada pengganti buku tersebut atau ada pengganti dari silabus lain,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut dia, bertindak hanya sebagai pelaksana teknis, karena kewenangan pembuatan silabus ada di Kemenag RI.
”Ada usulan dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), bahwa materi tentang khilafah ini dimasukan ke dalam Mapel Sejarah Kebudayaan Islam (SKI,), tetapi hal itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Ia mengaku khawatir jika masalah khilafah terus diangkat bisa memperburuk citra madrasah. ”Jelas khilafah yang diajarkan kepada murid MA tidaklah berbahaya, tidak mengandung unsur radikalisme,” jelasnya.
Padahal sebelumnya, materi Khilafah yang ada dalam buku fiqih kelas XII MA telah menuai kritik dari masyarakat. Menteri Agama Lukman Saifuddin pun menanggapi terkait isi materi buku tersebut.
Lukman mengatakan, buku tersebut sudah direvisi pada 2017 lalu. "Buku tsb terbitan 2016. Namun telah ditinjau ulang dan dikoreksi pada 2017 oleh Tim Review Kurikulum Kemenag," kata Lukman beberapa waktu lalu. [dutaislam.com/gg]
