![]() |
Buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah yang mensyariatkan Qunut. Foto: Istimewa. |
DI salah satu Grup Whatsapp seseorang bernama Andy memposting buku Putusan Tarjih Muhammadiyah yang di dalamnya terdapat tuntunan untuk membaca Doa Qunut ketika Shalat Subuh.
"Di buku Himpunan Putusan Madjlis Tardjih Muhammadijah cetakan tahun 1969 pada Kitab Shalat, di shalat subuh ada QUNUT-nya (halaman 82)," tulis Andy.
Andy melampirkan screeshot halaman putusan tarjih yang ada qunutnya itu. Pantauan dutaislam.com, memang benar ada tuntutan dalam buku itu untuk membaca qunut.
"Dan bila mana dalam rakaat kedua dari Shalat Subuh, setelah mengutjapkan "Rabbanaa wa lakal-hamd", ketika i'tidal berdoa qunut demikian: Allahummahdinii fii man hadait... dst." Demikian isi dari putusan tersebut.
Di Muhammadiyah sekarang, Doa Qunut dalam Shalat Subuh memang tidak dipakai. Muhammadiyah, melalui Majelis Tajih yang belakangan mengeluarkan fatwa bahwa Qunut Shalat subuh tidak bisa dibenarkan karena hadis yang menjelaskan tentang qunut dinilai sangat lemah.
"Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." Demikian Fatwa Tarjih Muhammadiyah dikutip dari Suaramuhammadiyah.id.
Sebelumnya, akun Twitter bernama Sam Ardi di @Sam_Ardi memposting foto kitab yang disebutnya Passalatan. Ardi mengatakan bahwa kitab terbitan Muhammadiyah jaman dulu tersebut memuat doa qunut.
"Pasalattan terbitan Moehammadijah, ada doa qunutnya, teks Arab dengan terjemahan menggunakan bahasa Jawa hanacaraka. Manteb tho?," tulis Ardi, Sabtu (06/07/2019).
Sontak postingan Ardi mendapat banyak respon dari netizen. Hingga Ahad (07/07/2019) pukul 12:44, postingan Ardi telah diretweet 785 kali, disukai 1,715 kali, dan mendapatkan 63 komentar. [dutaislam.com/pin]
