Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban
Cari Berita

Advertisement

Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban

Duta Islam #04
Sabtu, 20 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan syarat dan ketentuan hewan qurban (sumber: istimewa)
Ibadah qurban menurut jumhur ulama hukumnya sunnah muakkadah. Dalam hal ini, Islam sangat mendorong umatnya yang mampu untuk melaksanakan ibadah qurban, mulai hari raya Idul Adha hingga hari tasyriq.

DutaIslam.Com - Ibadah qurban merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena, qurban sendiri dalam literatur fikih bermakna hewan ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Anjuran berqurban telah dijelaskan dalam Surat al-Kautsar ayat 2. Meskipun redaksi ayat yang digunakan dengan bentuk amar, mayoritas ulama beristinbath bahwa perintah tersebut tidak bersifat wajib, akan tetapi sunnah. Namun, ada sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qurban bersifat wajib.

Baca: Hukum Menyembelih Qurban, Wajib atau Sunnah?

Terlepas dar perbedaan pendapat para ulama, dalam menjalankan ibadah qurban harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diberlakukan syara'. Hewan yang hendak disembelih sebagai qurban harus memenuhi syarat dan rukunnya. Tidak semua jenis hewan masuk kategori hewan qurban.

Dalam hal ini, Islam memberikan kriteria hewan yang boleh dijadikan qurban, yakni hewan yang termasuk jenis an’am. Hewan tersebut meliputi sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing. Syarat hewan tadi sah untuk berqurban ketika memenuhi kriteria: tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang.

Di samping fisik normal, umur hewan qurban juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan syara'. Setiap jenis hewan mempunyai ketentuan umur yang berbeda.

ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة، (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة

"Qurban berupa kambing domba (adh-dha’n) minimal telah berumur 1 tahun, sedangkan kambing kacang (al-Ma’z) paling tidak sudah berumur 2 tahun. Qurban berupa unta ketika telah mencapai umur 5 tahun. Sedangkan qurban berupa sapi minimal berumur 2 tahun" (Fathul Qorib).

Baca: Menyembelih Kurban Tapi Tidak Dibagikan

Dalam kitab at-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghoyah wa Taqrib dijelaskan, apabila berqurban dengan kambing, maka cukup untuk satu orang. Sedangkan berqurban dengan unta atau sapi, cukup untuk tujuh orang.

وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد

"Satu unta cukup untuk tujuh orang, satu sapi cukup untuk tujuh orang dan satu kambing cukup untuk satu orang".

عن جابر رضي الله عنه قال: نحرْنَا مع رَسول الله صلى الله عليه وسلم عامَ الحُدَيبِيَةِ: البَدَنةَ عَنْ سَبعَة، وَالبقرَة عن سبعة

"Diriwayatkan dari sahabat Jabir berkata, kami bersama Rasulullah SAW berqurban di tahun hudaibiyah: satu unta diperuntukkan tujuh orang dan satu sapi juga diperuntukkan satu orang" (HR. Muslim)

Baca: Tafsir Surat al-Kautsar, Perintah Berqurban

Menurut ulama Madzhab Syafi'i, daging hewan tersebut didistribusikan kepada fakir dan misakin dalam keadaan mentah. Ketentuan ini dimaksudkan agar penerima daging qurban secara bebas mengelolah dagingnya, baik mau dimasak sendiri atau dijual. Sebab, daging tersebut telah menjadi miliknya sendiri. [dutaislam.com/in
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB