Zara Zettira Lecehkan Pesantren dan Bikin Kesal Wakil Ketua KPK. Foto: Istimewa. |
Hal ini lantaran kicauan Zara di akun Twitternya. Mengutip pernyataan Syarif, Zera menulis di tentang penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC PT Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah Satar. Penanganan kasus tersebut dinilai lambat.
"Wakil Ketua KPK @LaodeMSyarif mengatakan penanganan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC PT Garuda Indonesia yg menjerat Emirsyah Satar berjalan lama karena semua dokumen yang diterima pihaknya dalam bahasa Inggris," tuliz Zara, Selasa (02/07/2019) dikutip dari Tempo.co.
Kicauan Zara mendapat balasan langusng dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menggunakan bahasa Inggris.
"You may find it unacceptable but if you see these ‘GIGANTIC legal documents’ and you only have 3-4 persons working on it and you can not ask the help of translator because they are confidential information...you may appreciate those poor @KPK_RI officers (Anda mungkin tak bisa menerima ini, tapi jika Anda lihat 'dokumen legal RAKSASA' ini, dan Anda hanya punya 3-4 orang yang mengerjakannya dan tak bisa meminta bantuan penerjemah karena dokumen itu informasi rahasia...Anda boleh mengapresiasi para petugas KPK yang malang itu). Terima Kasih Bu," balas Syarif.
Netizen yang mengetahui balasan Syarif memberikan dukungan. Salah satunya dari akun bernama @pujipungkxx.
"Bahasa inggris yang untuk aktivitas keuangan itu sangat sulit dipahami terlebih jika menyangkut standard akuntansi akan ada banyak interpretasi. Sangat Berbeda dengan Bahasa umum yang digunakan untuk berita misalnya. Pak @LaodeMSyarif sudah menerangkan," katanya.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa penanganan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia berjalan lama. Salah satu penghambatnya adalah semua dokumen yang diterima pihaknya dalam bahasa Inggris.
"Dokumen yang kami terima dari Inggris dan Singapura semuanya bahasa Inggris. Sudah dua bulan lebih. Jadi harus diterjemahkan satu per satu sebagai bukti yang akan kami sampaikan di pengadilan," kata Laode, Senin (01/07/2019), dikutip dari Tempo.co. [dutaislam.com/pin]