![]() |
Habib Rizieq Shihab. (Foto: istimewa) |
Diketahui, Habib Rizieq masih terjerat beberapa kasus yang diduga melanggar hukum, selain kasus yang telah mendapat Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dari pihak kepolisian.
Kepolisian mengaku tak menutup kemungkinan untuk mengusut kembali kasus-kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Tidak menutup kemungkinan, itu penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/07/2019), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Dia menyebut kepulangannya ke Indonesia bukan urusan kepolisian, kecuali jika ada kasus hukumnya yang belum selesai.
"Itu kan (kepulangan) secara individu, secara personel masing-masing, enggak ada kaitannya dengan kepolisian. Kecuali nanti misalnya yang bersangkutan proses hukumnya belum selesai. Kan nanti ada mekanismenya juga," tutur Dedi. [dutaislam.com/gg]
