![]() |
Pengajuan Perpajangan Ijin FPI Tak Memenuhi Syarat. Foto: Istimewa. |
Baca juga: Ijin Perpanjangan Belum Lolos, Ini Sepak Terjang FPI dari 2009 hingga 2017
"Setelah kita verifikasi, masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendragri Soedarmo, Kamis (04/07/2019) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Soedarmo mengatakan, beberapa persyaratan administrasi belum dipenuhi dalam berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Soedarmo mengatakan, total ada 20 jenis persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Sudarmo tidak memerinci mengenai persyaratan yang belum dipenuhi tersebut.
Soedarmo juga membantah asumsi bahwa persyaratan permohonan perpanjangan lebih mudah dibanding saat pertama kali mengajukan SKT. Dia menegaskan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi sama dengan ketika mengajukan permohonan pertama kali.
Baca juga: Ketika Gus Dur Berkata: Pada Waktunya Saya akan Bubarkan FPI
"No, no, no. Perpanjangan itu persyaratannya sama seperti pada saat mengajukan pendaftaran baru," ucap Soedarmo.
Persyaratan perpajangan ijin ormas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2017. Semua ormas harus mematuhi jika ingin memperoleh SKT dari Kemendagri. "Semua ormas kita perlakukan sama," tutur Soedarmo.
Sampai sekarang, lanjut Sudarmo, pihaknya belum mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Sesuai Permendagri No. 57 tahun 2017, itu baru akan dilakukan 15 hari setelah berkas permohonan diajukan. Dan 15 hari kerja itu akan jatuh pada 11 Juli 2019.
"Dalam 15 hari kerja itu jatuhnya pada tanggal 11 Juli," kata Direktur Ormas Kemendagri Lutfi dikutip dari CNNIndonesia.com. [dutaislam.com/pin]
Keterangan: Data diolah dari CNNIndonesia.com dari berita berjudul 'Kemendagri Sebut FPI Belum Penuhi Semua Syarat SKT Ormas'.
