Pahami! Konsep Ahl Al-Dzimmah Sejalan Dengan Konsep Kewarganegaraan
Cari Berita

Advertisement

Pahami! Konsep Ahl Al-Dzimmah Sejalan Dengan Konsep Kewarganegaraan

Duta Islam #07
Rabu, 17 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Perlakuan islam terhadap ahl al dzimmah
Perlakuan islam terhadap ahl al dzimmah. Foto: istimewa
DutaIslam.Com - Para pemikir Islam Progesif  sangat menyadari bahwa konsep ahl al-dzimmah (minoritas non-Muslim) merupakan cikal bakal munculnya penomorduaan atau diskriminasi terhadap non-Muslim.

Dalam kitab-kitab fikih, ahl al-dzimmah adalah komunitas non-Muslim yang melakukan kesepakatan untuk hidup dibawah tanggungjawab dan jaminan kaum Muslim. Mereka mendapat perlindungan dan keamanan. Mereka juga mendapatkan hak hidup dan tempat tinggal di tengah-tengah komunitas Muslim.

Baca: Gus Dur ke Ahok: Kamu Jangan Masuk Islam Karena Politik!

Dalam kitab-kitab fikih ahl al-dzimmah merupakan kalangan yang dituntut dengan sejumlah kewajiban, tapi tidak mendapatkan hak yang sejajar dan setara sebagai komunitas Muslim. Atas dasar ini, ahl al-dzimmah sering disebut sebagai kelompok kelas dua. Bagi para pemikir Islam Progesif konsep ahl al-dzimmah perlu ditinjau kembali. Terdapat perbedaan yang tajam antara semangat yang dibawa Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW yang memberikan perlindungan ahl al-dzimmah (minoritas non-Muslim) di satu sisi, dan disisi lain nuansa fikih yang cenderung menomorduakan mereka.

Dalam mengembangkan pemikiran yang liberal, para pemikir Islam Progesif banyak menggali nuansa pemikiran madzhab Hanafi, sebuah madzhab fikih yang paling rasional. Menurut madzhab Hanafi, ahl al-dzimmah (minoritas non-Muslim) diperbolehkan melaksankan ritual-ritual dan hukum yang sesuai dengan ajaran mereka. Mereka mendapatkan kebebasan untuk mengekspresikan keberagaman mereka secara terbuka.

Perlakuan Islam Terhadap Ahl Al Dzimmah


Sementara Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam Ahkam ahl al-dzimmah justru memberikan pandangan seorang Muslim yang menikahi perempuan ahli Kitab, sang suami mesti menghargai dan tidak boleh memaksa sang istri yang hendak meminum khamr.

Dalam sejumlah hadist, Nabi sebenarnya memberikan pandangan yang amat toleran terhadap ahl al-dzimmah diantaranya: “Barang siapa menyakiti seorang dzimmi, maka sayaadalah musuhnya. Dan barang siapa menjadi musuh saya, maka saya akan memusuhinya di hari kiamat”.
Dalam hadist lain disebutkan, “Barang siapa membunuh salah seorang dari ahl al-dzimmah, maka ia diharamkan dari indahnya surga".

Pandangan di atas menunjukan bahwa perbedaan agama tidak menyebabkan adanya perlakuan yang diskriminatif terhadap agama lain. Tidak ada pertentangan antara konsep Islam mengenai ahl al-dzimmah dengan konsep kewarganegaraan. Bahkan konsep ahl al-dzimmah sejalan dengan konsep kewarganegaraan.

Setiap penganut agama dan aliran kepercayaan mesti mendapat perlindungan sebagaimana mestinya, sesuai dengan undang-undang dan konsensus bersama, tanpa melihat apa agamanya. Apalagi dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, yang merupakan fenomena terkini yang tidak bisa dihindarkan.

Baca: Halaqah Bahtsul Masail Kiai Muda PP GP Ansor "Kepemimpinan Non Muslim di Indonesia"

Fikih sejatinya dapat membawa pesan-pesan moralnya guna mengukuhkan semangat pluralisme. Jangan anggap sepele persoalan yang kian hari sebagaimana kaum sebelah yang suka memusuhi  orang Muslim, ahl al-dzimmah (minoritas non-Muslim) saja tidak boleh dimusuhi atau dirampas haknya, apalagi orang Muslim sendiri, subhanAllah. [dutaislam/ka]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB