Ngototnya FPI Menuduh PRD Partai Terlarang
Cari Berita

Advertisement

Ngototnya FPI Menuduh PRD Partai Terlarang

Duta Islam #03
Rabu, 24 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
FPI Surabaya. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Ulang tahun ke-25 Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Surabaya dibubarkan karena dianggap berideologi komunis Senin (22/07/2019) malam.

Pembubaran diskusi dilakukan FPI bersama beberapa ormas lain seperti Laskar Pembela Islam (LPI), Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI).

Ketua FPI Jawa Timur Habib Haidar Al Hamid menyebut tindakan yang FPI dan ormas-ormas tersebut untuk melindungi Indonesia, Pancasila, dan agama. FPI tak ingin ideologi dan paham komunis kembali menggerogoti NKRI seperti tahun 1965.

“Silahkan membuat acara apapun, namun kalau sudah membahayakan aqidah, negara dan bangsa, harus ditindak. FPI ada komando atau tanpa komando, kalau ada orang yang mau bangkitkan PKI atau komunisme kita sikat,” ujar Haidar dikutip dari Ngopibareng.id

Haidar mengaku, FPI akan ada di garda terdepan untuk melindungi NKRI, Pancasila, bangsa, dan agama. Haidar menegaskan tak melarang ormas apapun untuk membuat acara apapun. FPI tak akan mengganggu atau bertindak kalau acara tersebut tidak membahayakan.

Bagi FPI, hingga saat ini, PRD masih merupakan organisasi yang terlarang dan membahayakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 210-221 Tahun 1997 tentang Pembubaran dan Pelarangan Organisasi Partai Rakyat Demokratik.

Atas dasar itu, FPI berani turun tangan untuk membubarkan acara tersebut. Selain itu, kata Haidar, acara PRD tersebut tak mengantongi izin dari pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Sehingga sah-sah saja untuk dibubarkan.

Menurutnya, selama Peraturan Menteri Dalam Negeri itu belum dicabut oleh pemangku kekuasaan, maka selama itu pula PRD secara organisasi tak boleh melakukan dan menyelenggarakan acara apapun atas nama PRD.

“Polisi saja tak beri izin kan, ya karena adanya Permendagri itu. Kok berani-beraninya bikin acara padahal organisasinya sudah dilarang. Kan ndablek itu namanya. Biasalah orang-orang seperti itu kan ngeyel terus biar bisa terselenggara acaranya,” ungkap Haidar.

Haidar tak mau menjawab soal ada putusan PTUN yang melegalkan PRD. Bahkan PRD sempat mengikuti pemilu pada 1999. Haidar terus meyakinkan bahwa PRD adalah neo-PKI. Dia kemudian menyarankan untuk konfirmasi ke sejarahwan sekaligus Direktur Center for Indonesian Community Study (CICS) Harukat Djaswadi.

“Kalau sudah dilarang ya dilarang. Apalagi cara mereka berpolitik, berideologi itu memang neo-PKI. Kalau tanya sejarah PRD dan cara mainnya, tanya Pak Harukat saja. Beliau lebih tahu secara dalam,” ungkapnya.

Haidar berharap masyarakat tak perlu memandang miring keputusan FPI untuk membubarkan acara PRD. Menurutnya, FPI malah ingin melindungi masyarakat dari rongrongan organisasi yang menggunakan paham komunis.

Sementara itu, dilansir dari Tirto.id, PRD memang pernah dilarang pemerintah orde baru/Soeharto yang hanya mengenal tiga partai--Golkar, PDI, dan PPP. Tapi setelah Soeharto lengser keputusan dicabut.

PRD diakui negara lewat Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.UM.06.08-164 tanggal 24 Februari tahun 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik.

PRD juga terdaftar di Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999 tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB