![]() |
FPI. Ilustrasi: CNNIndonesia.com |
Sampai sekarang, SKT FPI yang baru belum terbit. Kementrian Dalam Negeri belum memperpajangan ijin FPI lantaran masih banyak syarat administratif yang belum dipenuhi. Kemendagri menyebut, setidaknya ada 20 persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh FPI.
Karena ijin perpanjangan SKT FPI belum terbit, status FPI saat ini menjadi ormas yang belum legal alias tidak sah secara hukum. Meskipun, status tersebut tidak memiliki kosekuensi hukum. Tanpa SKT, FPI tidak bisa mendapatkan dana hibah yang dicanangkan pemerintah untuk ormas-ormas di Indonesia.
Yang patut disayangkan adalah komentar Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman ketika dimintai tanggapan seandainya SKT FPI tidak diperpajang pemerintah. Meski tidak diperpajang FPI tidak merasa terganggu.
Munarman menganalogikan FPI dengan seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Dengan tanpa KTP, tidak berarti eksistensinya anak secara hukum dan konstitusi tak diakui. Apabila anak tersebut memutuskan untuk tidak mendaftar di sekolah tertentu, bukan berarti sang anak kehilangan haknya atas pendidikan. Hanya, si anak sekedar tidak menggunakan haknya saja.
"Bisa saja si anak menggunakan metode homeschooling," kata Munarman (CNNIndonesia, Jumat 05 Juli 2019). Wartawan CNNIndonesia berusaha menegaskan kembali apakah FPI bakal terganggu dalam menjalankan kegiatan jika SKT tidak diperpanjang. Munarman tetap tidak mau menjawab secara gamblang. Dia kembali merujuk kepada analogi yang sebelumnya dipaparkan. "Anak-anak yang melakukan kegiatan, makan, minum, dan bermain, ya tetap seperti biasanya."
Tanggapan Munarman sah-sah saja dalam kontek kebebasan berpendapat. Tetapi sebagai sebuah ormas yang tinggal di negara Indonesia, sikap tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk ketidakpedulian etis kelompok atau warga negara kepada aturan negaranya.
Di sini, ijin sebuah ormas di Kemendagri tidak hanya diposisikan dan difungsikan untuk menerima bantuan berupa hibah. Lebih dari itu, negara punya tanggung jawab memperhatikan dan memantau aktifitas warganya.
Jika FPI diibaratkan seorang anak, maka negara adalah orang tuanya. Antara orang tua dan mestinya membangun hubungan secara harmonis. Meskipun seorang anak punya hak ini dan itu, dalam hubungan keluarga orang tua punya kewajiban mengatur anaknya agar tumbuh dan menjadi anak yang baik.
Maka mau tak mau FPI harus memiliki ijin. Jika Kemendagri kemudian tidak memberikan ijin perpajangan, yang harus dipertanyakan mestinya mengapa sampai begitu. Ini karena pemerintah yang salah atau FPI-nya yang salah. Ini kesalahan negara sebagai orang tua atau kesalah PFI sebagai seorang anak yang rewel.
Sayangnya, jawaban Munarman memperlihatkan sebuah arogansi dan sikap acuh tidak acuh dengan pemerintah. Jawaban Munarman ibarat jawaban seorang anak yang hanya peduli terhadap diri dan haknya tanpa merasa peduli dan mengkaji maksud baik sang orang tua. FPI merasa bebas melakukan apa saja sesuka hati. FPI tak peduli dinilai salah, asal menurut dirinya sendiri benar.
Demikian sikap yang selalu ditunjukkan oleh anak kecil.
Di sisi lain, jawaban Munarman sangat cocok dan cukup beralasan jika FPI diibaratkan anak di bawah umur. Bukankah kelakuan orang-orang FPI selama ini memang seperti anak kecil? [dutaislam.com/pin]
