Penjelasan hukum mengawetkan daging qurban (sumber:istimewa) |
DutaIslam.Com - Berlimpahnya stok daging qurban disebabkan banyaknya jumlah hewan qurban yang disembelih. Sedangkan masyarakatnya sedikit atau sudah banyak yang mmapu. Akhirnya, sampai melebihi tiga hari pun masih mempunyai stok daging qurban di rumah masing-masing.
Terlebih lagi seiring perkembangan teknologi, penyimpanan daging qurban dapat bertahan lebih lama dengan dimasukan ke mesin es atau kulkas. Di Arab Saudi, saking melimpahnya daging qurban sampai dikirim ke negara-negara yang berpenduduk muslim di dunia dengan dikemas seperti sarden.
Baca: Ini Kriteria Hewan yang Boleh untuk Berqurban
Padahal, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori bahwa haram menyimpan daging qurban hingga lebih dari tiga hari. Pada waktu itu, Nabi Muhammad SAW pernah melarang sahabat-sahabatnya untuk tidak menyinmpang daging qurban lebih dari tiga hari.
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ
"Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga" (HR. Bukhari).
Melihat adanya larangan dari Rasulullah, sahabat Ibnu Umar tidak mau memakan daging qurban yang disimpan melebihi tiga hari. Apa yang dilakukan Ibnu Umar merupakan penguat atas larangan menyimpan daging qurban melebihi tiga hari.
Baca: Berqurban dari Hasil Iuran
Lantas bagaimana Islam menilai fakta empiris yang terjadi saat ini terkait daging qurban? Misalnya, mengawetkan daging qurban menjadi kornet.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebelumnya umat Islam harus memahami terlebih dahulu konteks hadis terkait larangan penyimpanan daging qurban melebihi tiga hari. Di dalam kajian ilmu ma'nil hadis, hadis nabi ada yang bersifat temporal dan ada pula yang bersifat universal.
Kandungan hadis yang bersifat temporal itu terikat dengan waktu atau tempat. Sedangkan kandungan hadis yang bersifat universal berlaku mutlak, tanpak terikat waktu dan tempat.
Hadis terkait larangan penyimpanan daging qurban tergolong temporal, karena larangan tersebu bersifat sementar dan kemudian larangan itu pun dihapus. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan pandangan ulama mengenai dihapuskannya larangan tersebut.
Baca: Doa Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah Rasulullah
Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan terkait sikap sahabat Ibnu Umar dengan mengutip pendapat Imam Syafi'i, bahwa kemungkinan Ibnu Umar belum menerima hadits yang menasakh larangan itu.
Penghapusan larangan menyimpan daging qurban seperti penghapusan larangan berziarah kubur. Naskh ini termasuk jenis naskh atas sebagian hukum yang pernah disyariatkan.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Hadis di atas menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging hewan qurban karena faktor pacekil dan kelaparan yang melanda masyarakat Arab saat itu. Melihat kondisi seperti itu, Nabi Muhammad SAW mengeluarkan larangan untuk menyimpan daging qurban melebihi tiga hari.
Baca: Catat! Ini Dalil Menyebutkan Nama Saat Menyembelih Qurban
Namun, di saat tahun setelahnya kehidupan masyarakat Arab berkecukupan dan kebutuhan pangan terpenuhi dengan baik, Rasulullah pun memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan daging qurban.
Di zaman sekarang dengan perkembangan teknologi yang pesat, umat Islam ada yang mengemas daging qurban dalam bentuk kaleng. Daging kalengan ini dapat bertahan lebih dari satu bulan dan masih dalam keadaan baik. Daging hewan qurban boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dikonsumsi. [dutaislam.com/in]