Menabung untuk Qurban Tidak Termasuk Nadzar, Ini Penjelasannya
Cari Berita

Advertisement

Menabung untuk Qurban Tidak Termasuk Nadzar, Ini Penjelasannya

Duta Islam #04
Sabtu, 27 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan menabung qurban tidak termasuk nadzar (sumber: istimewa)
Ibadah qurban mempunyai ketertarikan yang besar bagi umat Islam. Terlihat setiap menjelang hari raya Idul Adha, umat Islam menyiapkan hewan untuk dijadikan qurban.

DutaIslam.Com - Semangat berqurban umat Islam begitu besar di berbagai daerah di Indonesia. Bentuk semangat mereka tambak dari kreasi serta gotong royong dalam menyiapkan hewan qurban.

Meraka yang kurang mampu berqurban, biasanya dengan manabung atau iuran bersama warga muslim lainnya. Fakta ini merupakan bentuk kreasi umat Islam dalam memotivasi umat Islam untuk menunaikan ibadah qurban.

Dari uang tabungan tersebut kemudian diperuntukkan untuk membeli hewan qurban. Praktek seperti itu sudah menjadi hal umum di kalangan masyarakat. Lantas, apakah menabung untuk kurban termasuk nadzar berqurban.

Baca: Doa Menyembellih Hewan Qurban Sesuai Sunnah Rasulullah

Dalam praktek menabung untuk qurban tidak ada ta'yin serta tidak ada perkataan nadzar. Di mana ketentuan nadzar harus ada unsut ta'yin dan sighot nadzar. Jadi, praktek menabung untuk berqurban tidak termasuk kategori ibadah qurban nadzar.

وقد افتى البلقيني والمراغي بأنها لاتصير منذورة بقوله هذه اضحيتي باضافتها اليه (بغية المسترشدين 548

"Imam bulqini dan Imam Maroghi berfatwa bahwa perkataan "ini qurbanku dengan disandarkan pada..tidak termasuk nadzar".

Kaus serupa dengan perkataan seseorang yang ditanya, "Mau beli apa di pasar? Lalu dijawab, "Membeli sapi". Setelah itu ditanya lagi, Buat apa ? Ia pun menjawab, Aku ingin berqurban !

Dialog di atas tidak termasuk nadzar qurban, karena barang yang dinadzari belum ada (غير المعين). Sedangkan dalam nadzar, ta'yin terhadap hewan yang akan dijadikan qurban harus ada.

( لا تجب ) الأضحية ( إلا بالنذر ) كللّه علي أو علي أن أضحي ( وبقوله هذه أضحية أو جعلتها أضحية ) لزوال ملكه عنها بذلك . ( قوله بذلك ) أي بالنذر وبالتعيين المذكورين كما لو نذر التصدق بمال بعينه خلافا لمن نزع فيه.

"Ibadah qurban tidak bersifat wajib kecuali qurban nadzar. Perkataan nadzar seperti "Demi Allah, saya akan berqurban", atau perkataan "ini hewan qurbanku atau saya jadikan binatang ini sebagai hewan qurban untuk menghilangkan kepemilikan" menjadi nadzar dengan adanya ta'yin." (Mauhibah Dzil Fadll, juz. 4, hal. 678-680).

Baca: Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia

Terkait perkataan yang tergolong nadzar, jika perkataan tersebut bersifat sorih, maka tidak membutuhkan niat. Mislanya, ucapan “untuk Allah, saya akan berqurban dan ini adalah hewan qurbanku, maka tidak membutuhkan niat. Berbeda dengan nadzar kinayah seperti perkataan “kalau saya sembuh dari sakitku maka saya akan menyembelih seekor kambing”, maka perkataan tersebut bergantung pada niatnya.

كِتَابُ الْأُضْحِيَّةِ قَوْلُهُ : ( لَا تَجِبُ إلَّا بِالْتِزَامٍ ) يُرِيدُ بِهِ أَنَّ نِيَّةَ الشِّرَاءِ لِلْأُضْحِيَّةِ لَا تُوجِبُهَا وَهُوَ كَذَلِكَ عَلَى الْأَصَحِّ ، قَوْلُهُ : ( بِالنَّذْرِ ) أَيْ وَمَا أُلْحِقَ بِهِ كَجَعَلْتُهَا أُضْحِيَّةً أَوْ هَذِه أُضْحِيَّةً

"Qurban hukumnya tidak wajib kecuali dengan adanya menerima kewajiban (dengan nadzar). Hal ini mengandung pengertian bahwa niat membeli untuk qurban tidak menjadikan wajibnya qurban sebagaimana  menurut qoul ashoh. Qurban menjadi wajib sebab nadzar atau sesuatu yang menyamainya seperti mengatakan : “aku jadikan kambing ini sebagai kurban” atau “kambing ini adalah qurban”. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB