Mbah Wahab Hasbullah Menolak Kelompok Pembaharu dengan Cara Bermadzhab
Cari Berita

Advertisement

Mbah Wahab Hasbullah Menolak Kelompok Pembaharu dengan Cara Bermadzhab

Duta Islam #07
Minggu, 28 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Sejarah mbah wahab hasbullah
Sejarah mbah wahab hasbullah menolak kelompok pembaharu. Foto: istimewa
DutaIslam.Com - Berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) tidak terlepas dari tujuan mempertahankan paham Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) berdasarkan moderasi pemikiran (baca: ijtihad) para ulama madzhab dalam menjalankan praktik-pratik keagamaan. NU tidak hanya mendasarkan diri pada Al-Qur’an dan Hadits seperti disuarakan kelompok pembaharu, tetapi juga mengakomodasi ijtihad para ulama sebagai salah satu langkah menuju kemaslahatan dalam beragama dan bernegara.

Kemaslahatan dalam beragama ini terus diperjuangkan oleh kalangan pesantren yang saat itu dikomandoi oleh KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971). Hal ini karena agama Islam yang masuk dan menyebar di bumi Nusantara tidak dalam kondisi kosong, melainkan praktik-praktik keagamaan berbasis teologis telah mengakar dalam tradisi masyarakat Nusantara sebelum Islam masuk.

Perjuangan melestarikan religiusitas komunal dalam bentuk praktik-praktik keagamaan berbalut tradisi inilah yang barangkali Kiai Wahab, KH Raden Asnawi Kudus (1861-1959), dan tokoh-tokoh pesantren lain kala itu dinilai sebagai ulama tradisionalis. Sebaliknya, KH Achmad Dachlan (1868-1923) dan Syekh Achmad Soorkatti Sudan (1872-1943) merupakan tokoh modernis yang berupaya membawa misi pembaharuan Islam.

Baca: Teladan Dua Ulama Pencipta Lagu Kebangsaan

Langkah pembaharuan yang terinspirasi oleh Jamaluddin Al-Afghani (1838-1898) dan Muhammad Abduh (1849-1905) ini dilakukan dengan menolak madzhab dan tradisi amaliyah keagamaan yang lestari sejak era Wali Songo seperti selametan, tahlilan, berdoa di makam (ziarah kubur), mauludan, rejeban, dan lain-lain.

Menurut kelompok pembaharu, praktik-praktik tersebut dianggap takhayul, bid’ah, khurafat, bahkan syirik. Kelompok pembaharu ini juga menuduh bahwa madzhab adalah penyebab lumpuh dan bekunya umat Islam.

KH Achmad Dachlan yang kemudian mendirikan Muhammadiyah dan Achmad Soorkatti yang kemudian juga mendirikan Al-Irsyad makin getol untuk melakukan pembaruan ajaran Islam di Indonesia dengan menolak madzhab dan religiusitas komunal yang telah berkembang selama berabad-abad di tengah masyarakat Indonesia. Sebelumnya, kedua tokoh ini bertemu di organisasi Jamiatul Khoiriyah atau yang lebih dikenal dengan Jamiat Kheir, organisasi yang didirikan orang-orang Arab di Indonesia pada 1905 di Jakarta.

Pergerakan kelompok pembaharu yang dengan gampangnya menuduh syirik, bid’ah, sesat dan lain-lain, turut menciptakan keresahan di tengah masyarakat saat itu. Padahal substansi yang ingin dilestarikan kalangan pesantren sebagai warisan dari para Wali Songo ialah komunalitas, rukun, dan penguatan identitas bangsa dalam wadah tradisi keagamaan. Wadah ini diisi dengan melantunkan dzikir, membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an, wirid, serta kalimat-kalimat thoyyibah lain.

Memahami hal itu, Kiai Wahab dan sejumlah ulama pesantren tetap tenang bahkan mengajak mereka untuk melakukan dialog dalam sebuah forum. Namun, perkembangan yang terjadi ialah debat hebat bahkan saling menyerang satu sama lain untuk mempertahankan pendiriannya. Hal ini terjadi di beberapa forum umat Islam yang digelar saat itu.

Sejarah Mbah Wahab Hasbullah


Uniknya, perbedaan itu senantiasa digelar terbuka untuk umum, dengan istilah khas Openbaar debat atau Openbaar Vergadering. Masalah-masalah yang diperdebatkan dalam Openbaar Vergadering (yang juga diperdebatkan di berbagai daerah) tidak lain adalah persoalan-persoalan khilafiyah seperti soal taqlid, haram tidaknya makan di rumah orang yang sedang tertimpa kematian, sedekah untuk mayit, melafadzkan ushalli, talqin untuk mayit, dan lain sebagainya.

Waktu terus berjalan, kian hari, perdebatan semakin hebat. Tentu jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan merugikan kekuatan Islam itu sendiri. Padahal bangsa Indonesia saat itu masih dalam kondisi terjajah. Untuk mengurangi perdebatan itu, umat Islam menggelar Kongres Al-Islam pertama pada 1921 di Cirebon yang dipimpin langsung oleh H.O.S Tjokroaminoto (1882-1934) dan H Agus Salim (1884-1954).

Alih-alih mengurangi perdebatan, justru forum ini makin melanggengkan perseteruan sengit antara Muhammadiyah dan Ahmad Soorkatti (Al-Irsyad) dengan ulama tradisional yang diwakili oleh KH Wahab Chasbullah dan KH R. Asnawi Kudus.

Namun demikian, kongres tersebut tetap menghasilkan keputusan dengan membentuk Central Comite Al-Islam (CCI), yaitu panitiaan khusus untuk menangani soal khilafiyah yang anggoatanya terdiri dari berbagai kelompok. Selanjutnya, Kongres Al-Islam kedua digelar di Garut pada 1922 yang akan membahas tentang aturan main CCI. Namun, dalam kongres kedua ini, Kiai Wahab tidak hadir sehingga kelompok pembaharu bisa bergerak leluasa dan semakin mendapat pengaruh khususnya dalam forum kongres kedua itu.

Pergerakan kaum pembaharu seakan mendapat momentumnya ketika di kawasan Timur Tengah makin memanas. Pertikaian antara Abdul Majid dari Kekhalifahan Turki, Syarief Husein penguasa Hijaz, dan Ibnu Sa’ud penguasa Najed yang dimenangkan oleh Ibnu Sa’ud begitu getol dengan pembaharuan Wahabi. Gerakan ini juga berupaya melakukan puritanisasi dengan menolak madzhab dan tradisi keagamaan yang dianggapnya bid’ah. Ibnu Sa’ud hendak memberangus kekayaan madzhab yang selama ini berkembang di tanah Hijaz.

Langkah cepat dilakukan oleh KH Wahab Chasbullah dan beberapa kiai lain ketika akan diadakan Muktamar Dunia Islam (Muktamar ‘Alam Islami) di Mekkah. Kaum pembaharu yang sebelumnya membentuk Central Comite Chilafat (CCC) menyelenggarakan Kongres Al-Islam keempat pada 21-27 Agustus 1925 di Yogyakarta. Dalam forum ini, Kiai Wahab secara cepat menyampaikan pendapatnya menanggapi akan diselenggarakannya Muktamar Dunia Islam tersebut.

Usul Kiai Wahab antara lain, delegasi CCC yang akan dikirim ke Muktamar Islam di Mekkah harus mendesak Raja Ibnu Sa’ud untuk melindungi kebebasan bermadzhab. Sistem bermadzhab yang selama ini berjalan di tanah Hijaz harus tetap dipertahankan dan diberikan kebebasan. (Choirul Anam, 1985)

Beberapa saat setelah Kongres CCC di Yogyakarta, maklumat atau undangan dari Raja Ibnu Sa’ud untuk mengikuti Muktamar Alam Islami di Mekkah datang. Kegiatan tersebut tertulis akan dilaksanakan pada Juni 1926. Tidak lama setelah menerima undangan, CCC mengadakan Kongres kelima di Bandung pada Februari 1926. Kepada para tokoh CCC seperti W. Wondoamiseno, KH Mas Mansur, dan H.O.S Tjokroamonoto, Kiai Wahab kembali menyampaikan agar delegasi CCC bisa mendesak Raja Abdul Aziz bin Saud agar memberlakukan kebebasan bermadzhab di tanah Hijaz.

Setelah Kiai Wahab melakukan pendekatan beberapa kali kepada para tokoh CCC untuk membicarakan pendiriannya, namun langkah tersebut selalu menemui kekecewaan. Hal ini membuat Kiai Wahab akhirnya melakukan langkah strategis dengan membentuk panitia tersendiri yang kemudian dikenal dengan Komite Hijaz pada Januari 1926. Pembentukan Komite Hijaz yang akan dikirim ke Muktamar Dunia Islam ini telah mendapat restu KH Muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947).

Baca: Ditangan Mbah Wahab, Kitab Fathul Qorib Jadi Solusi Masalah Global

Perhitungan sudah matang dan izin dari KH Hasyim Asy’ari pun telah dikantongi. Maka pada 31 Januari 1926, Komite Hijaz mengundang ulama terkemuka untuk mengadakan pembicaraan mengenai utusan yang akan dikirim ke Muktamar di Mekkah. Para ulama dipimpin KH Hasyim Asy’ari datang ke Kertopaten, Surabaya dan sepakat menunjuk KH Raden Asnawi Kudus sebagai delegasi Komite Hijaz. Namun setelah KH Raden Asnawi terpilih, timbul pertanyaan siapa atau institusi apa yang berhak mengirim Kiai Asnawi? Maka lahirlah Jam’iyah Nahdlatul Ulama (nama ini atas usul KH Mas Alwi bin Abdul Aziz) pada 16 Rajab 1344 H yang bertepatan dengan 31 Januari 1926 M.

Bagi ulama NU, bermadzhab bukan hanya sekadar menyandarkan diri kepada ijtihad para ulama atau sekadar taqlid buta seperti yang dituduhkan kelompok pembaharu. Namun bermadzhab adalah sebagai bentuk melestarikan peradaban intelektual para ulama secara akademis yang dapat dipertanggungjawabkan secara teologis. Toh, mereka pun dalam berjtihad tidak lepas dari sumber utama Al-Qur’an dan Hadits. Dengan jalan bermadzhab, perkembangan peradaban Islam pun akan tercipta secara dinamis seiring perubahan zaman, tidak kaku dalam menyikapi hal-hal baru yang perlu mendapat perhatian syariat. Wallahu A’lam Bisshawab. [dutaislam/ka]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB