Komentar Putri Gus Dur Soal Wanita Bawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka
Cari Berita

Advertisement

Komentar Putri Gus Dur Soal Wanita Bawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka

Duta Islam #03
Kamis, 04 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Putri Gus Dur, Alissa Wahid. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Putri Gus Dur yang menjadi Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengomentari insiden wanita yang membawa anjing ke masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Ahad (30/06/2019) lalu. Alissa meminta umat Muslim berbesar hati menerima hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati.

Baca juga: Viral Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Al Munawaroh Bogor Diusir Jemaah

“Jangan sumbu pendek memperlakukan kasus itu sebagai kesengajaan dan kebencian,” kata Alissa di Taman Budaya Yogyakarta, Rabu (03/07/2019) dikutip dari Tempo.co.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, perempuan yang nekat membawa anjing masuk masjid itu menderita dua tipe skizofrenia. Yakni, skizofrenia paranoid dan skizoafektif.

Alissa berpesan agar mayoritas tidak gampang tersinggung dan bisa melihat persoalan secara jernih. Sebaliknya, kata Alissa, kalangan yang tidak terima terhadap perkara itu boleh saja keberatan. Namun, tidak boleh menekan aparat atas hasil pemeriksaan tim dokter.

“Jangan dikit-dikit menyebut penodaan agama. Yang terjadi nanti mayoritanisme,” ujar Alissa.

Baca juga: Tanggapi Wanita Diusir Bawa Anjing ke Masjid, Ahmad Sahal Ceritakan Arab Badui Kencing di Masjid Zaman Nabi

Menurut Alissa, perempuan yang membawa anjing itu tak bisa mencerna segala sesuatu. Sehingga secara tidak langsung dia mengajak kalangan Muslim tidak menggunakan emosi.

"Dalam hukum Islampun, seseorang yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa tidak bisa dikenai hukuman," katanya.

Informasi terakhir, Polres Bogor telah menaikkan status perempuan berinisial SM itu sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM.

SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni pasal 156a terkait penodaan/ penistaan agama. Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. [dutaislam.com/pin]


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB