![]() |
Twit akun @FakirIlmu16 soal penggantian karpet masjid. |
"karpet dari masjid yg dinjak wanita katholik bawa anjing, diganti total," tulis @FakirIlmu16, Kamis, (04/07/2019) sambil melampirkan foto proses penggantian karpet tersebut.
Baca: Viral Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Al Munawaroh Bogor Diusir Jemaah
Sebagaimana diketahui, bahwa barang yang terkena najis anjing tidaklah najis permanent yang harus diganti. Barang yang terkena najis anjing, semestinya cukup disucikan dengan tujuh kali basuhan dengan salah satunya dicampur debu.
Itupun kalau memang barang tersebut terkena najis anjing, seperti terkena liurnya, atau anjing tersebut dalam keadaan basah. Anjing yang kering terkena barang yang juga kering, secara fiqih bukanlah barang mutanajis (kena najis).
Pertanyaannya, kalau memang kabar karpet masjid diganti total karena anjing benar adanya, apa pengelolanya tak paham fiqh? Semoga memang karena sudah saatnya diganti (rusak). Demikian editorial kali ini. [dutaislam.com/gg]
