Jawab Dahnil, Dubes RI Ungkap Penghalang Habib Rizieq Pulang Soal Denda Ratusan Juta
Cari Berita

Advertisement

Jawab Dahnil, Dubes RI Ungkap Penghalang Habib Rizieq Pulang Soal Denda Ratusan Juta

Duta Islam #02
Rabu, 10 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Habib Rizieq. (Foto: brilio.net)
DutaIslam.Com - Mantan Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak bicara ngalor ngidul berharap kepulangan Habib Rizieq Shihab. Kata dia, kepulangan Habib Rizieq, sebagai rekonsiliasi politik pasca kemenangan Jokowi-Ma'ruf dan kekalahan Prabowo-Sandi.

"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yg paling tepat beri kesempatan kpd HABIB RIZIQ kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi,semuanya saling memaafkan.Kita bangun toleransi yg otentik,stop narasi2 stigmatisasi radikalis dll.," kata Dahnil melalui akun Twitternya, (04/07/2019).

Menanggapi hal tersebut, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan apa sebetulnya penghalang kepulangan Habib Rizieq.

"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang," kata Maftuh, Rabu (10/7/2019), sebagaimana dilansir detikcom.

Matfuh menjawab pertanyaan mengenai pernyataan Dahnil soal adanya portal yang menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

Maftuh mengatakan persoalan pembayaran denda ini merupakan prosedur yang lumrah bagi seseorang yang overstay. Ada puluhan WNI lainnya yang overstay.

"Puluhan ribu WNA di Saudi yang overstay. Sesuatu yang biasa sebenarnya. Siapa pun harus bayar denda ini. Pernah ada juga akademisi dari sebuah universitas lupa tidak perpanjang visa ya kena denda juga segitu. Aturan baku Saudi," tutur Maftuh.

"Ada skema 'pulang gratis' sebenarnya, yaitu mengikuti program 'Amnesti Massal' Kerajaan Arab Saudi. Tetapi kami belum tahu kapan program amnesti ini akan dibuka oleh KSA," sambungnya.

Namun, di luar persoalan overstay itu, kata Maftuh, ada persoalan lain yang membuat seseorang di Saudi tidak bisa kembali ke negaranya. Hal itu berkaitan dengan persoalan hukum.

"Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi," tutur Maftuh. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB