Ini Kriteria Hewan yang Boleh untuk Berqurban
Cari Berita

Advertisement

Ini Kriteria Hewan yang Boleh untuk Berqurban

Duta Islam #04
Senin, 22 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan kriteria hewan qurban (sumber: istimewa)
Dalam berqurban, Islam menganjurkan setiap muslim agar berqurban dengan hewan yang terbaik. Hewan yang dijadikan qurban harus benar-benar dalam keadaan sehat dan fisiknya normal.

DutaIslam.Com - Oleh karena itu, syarat sahnya hewan dapat dijadikan qurban tidak boleh cacat fisiknya. Di dalam literatur fikih banyak dijelaskan terkait ketentuan hewan qurban yang berhubungan dengan fisik.

Imam Abi Syuja' mengatakan di dalam kitab Matan Ghoyah wa Taqrib, bahwa tidaklah cukup seseorang yang berqurban dengan hewan yang kondisi fisiknya cacat atau bermasalah. Hal itu seperti kondisi hewan tersebut pincang, buta matanya atau terkena penyakit serius.

Baca: Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban

لا تجزئ في الضحايا العوراء البين عورها والعرجاء البين عرجها والمريضة البين مرضها والعجفاء التي ذهب مخها من الهزال

"Tidak cukup ketika berqurban dengan binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas, binatang pincang yang nampak jelas pincangnya, binatang sakit yang nampak jelas sakitnya, dan binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus".

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa hewan yang dijadikan qurban harus sehat secara fisik. Hewan-hewan yang cacat tidak boleh untuk berqurban.

Di dalam kitab at-Tahdzib fi Adillati Taqrib disebutkan. Diriwayatkan dari sahabat Barra' dari Nabi Muhammad SAW bersabda, Ada empat yang tidak boleh dalam hewan qurban: yang buta satu matanya yang nampak jelas, pincang dan jelas pincangnya, binatang sakit yang nampak jelas sakitnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kepada umatnya agar bersedekah dengan barang yang terbaik. Ibadah qurban sebagai salah satu bentuk sedekah, harus dengan hewan yang terbaik pula: sehat secara fisiknya.

Secara naluri manusia, orang enggan untuk mengkonsumsi atau menikamati barang, makanan atau apapun yang rendah kualitasnya. Jika demikian, ketika memberi sesuatu kepada orang lain juga tidak boleh dengan barang yang rendah kualitasnya, termasuk saat berqurban.

Baca: Menyembelih Kurban Tapi Tidak Dibagikan

Oleh karena itu, Islam menekankan hewan yang dijadikan qurban tidak boleh cacat atau bermasalah fisiknya. Sebab, manusia sendiri secara naluriah tidak ada yang ingin menerima yang cacat.

Terlebih lagi, qurban adalah bagian dari ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tentunya, harus dengan hewan yang sehat fisiknya. So, berqurban tidak boleh dengan hewan asal-asalan. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB