Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran Menurut Madzhab Hanbali
Cari Berita

Advertisement

Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran Menurut Madzhab Hanbali

Duta Islam #04
Senin, 15 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Pendapat madzhab hanbali yang tentang wanita haid (sumber: istimewa)
Bolehkah wanita haid membaca al-Quran? Ulama Madzhab Hanbali berpendapat bahwa wanita haid diharamkan membaca al-Quran, meskipun satu ayat. Dalam pandangan madzhab ini, orang haid membaca al-Quran akan menurunkan derajat kemulian al-Quran.

DutaIslam.Com - Menurut ulama Madzhab Hanbali, keharaman membaca al-Quran bagi wanita haid jika membaca ayat al-Quran secara penuh. Berbeda jika membaca ayatnya sepotong-sepotong, maka membaca ayat al-Quran tersebut diperbolehkan.

Misalnya, satu ayat yang panjang dibaca secara sepotong-sepotong, maka diperbolehkan. Hal itu karena membaca ayat sepotong-sepotong tidak menunjukkan kemukjizatan al-Quran.

Baca: Hukum Wanita Haid Menurut Madzhab Syafi'i

Termasuk juga diperbolehkan membaca al-Quran bagi wanita haid adalah membaca al-Quran dengan cara mengeja kata perkata, menggerakkan kedua bibir tapi suara yang keluar tidak jelas, atau membaca sebagian ayat yang diselingi diam yang lama. Cara tersebut menurut madzhab ini diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid.

Begitu juga diperbolehkan membaca kalimat yang semakna dengan al-Quran dengan tidak meniatkan membaca al-Quran, seperti membaca kalima istirja', hamdalah, basmalah dan doa naik kendaraan.

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa diperbolehkan membaca al-quran bagi wanita yang haid dengan diniatkan dzikir atau dengan diniatkan membaca al-Quran jika dikhawatirkan hafalan al-Qurannya lupa. Bahkan, jika seorang hafidzoh itu berkeyakinan akan lupa hafalannya, maka wajib untuk membaca al-Quran.

وَاخْتَارَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ أَنَّهُ يُبَاحُ لِلْحَائِضِ أَنْ تَقْرَأَهُ إذَا خَافَتْ نِسْيَانَهُ , بَلْ يَجِبُ ; لأَنَّ مَا لا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلا بِهِ وَاجِبٌ , وَ ( لا ) يَحْرُمُ عَلَيْهِ قِرَاءَةُ ( بَعْضِ آيَةٍ ; ) ; لأَنَّهُ لا إعْجَازَ فِيهِ الْمُنَقَّحُ , مَا لَمْ تَكُنْ طَوِيلَةً ( وَلَوْ كَرَّرَهُ ) أَيْ : الْبَعْضَ ( مَا لَمْ يَتَحَيَّلْ عَلَى قِرَاءَةٍ تَحْرُمُ عَلَيْهِ ) كَقِرَاءَةِ آيَةٍ فَأَكْثَرَ , لِمَا يَأْتِي أَنَّ الْحِيَلَ غَيْرُ جَائِزَةٍ فِي شَيْءٍ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا

"Syeikh Taqiyuddin (Ibnu Taymiyah) membolehkan wanita haid membaca al-Quran jika khawatir hapalannya akan lupa bahkan hal itu menjadi wajib dikarenakan tidaklah sempurna sebuah kewajiban melainkan dengan mendatangkannya maka hukumnya menjadi wajib".

Menurut Imam Ibnu Taimiyah tidaklah haram membaca potongan suatu ayat, karena dinilai tidak menunjukkan kemukjizatan al-Quran. Begitu juga diperkenankan mengulang-ngulang sebagaian potongan ayat tersebut dengan catatan tidak dipergunakan untuk tipu muslihat. Jika bertujuan demikian, maka hal tersebu haram hukumnya.

Baca: Darah Haid Saat Hamil, Ini Pendapat Ulama Fikih

Di dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan membaca potongan ayat al-Quran yang tidak dapat dibedakan dengan selain al-Quran atau membaca dengan diniatkan dzikir.

ويحرم عليهم قراءة آية فأما بعض آية فإن كان مما لا يتميز به القرآن من غيره كالتسمية والحمد لله وسائر الذكر فإن لم يقصد به القرآن فلا بأس فإنه لا خلاف في أن لهم ذكر الله تعالى

"Haram bagi mereka ( seorang junub, wanita haid dan nifas) membaca satu ayat al-Quran, namun boleh membaca sebagian potongan dari satu ayat jika tidak bisa membedakan antara al-Quran dengan selainnya seperti membaca basmalah, hamdalah dan semua dzikir dengan syarat tidak meniatkan membaca al-Quran, karena kebolehan berdzikir kepada Allah SWT tidak ada khilaf di dalamnya".

Senada dengan pendapat di atas, yakni pendapat Imam Abu al-Ma'ali yang dikutip Imam al-Buhuti di dalam kitab Kasysyafu al-Qinna’. Beliau menjelaskan bahwa Imam Abu al-Ma'ali berpendapat, membaca lafadz yang senada dengan ayat al-Quran kemudia tidak meniatkan membaca ayat suci al-Quran, maka diperbolehkan.

Baca: Batas Masa Haid Menurut Ulama 4 Madzhab

Beliau mencontohkan seperti melafadzkan ayat yang digunakan saat doa naik atau turun dari kendaraan, membaca basmalan, kalimat istirja' ataupun kalimat lainnya. Dalam keadaan ini, seseorang yang melafadzkan kalimat-kalimat tersebut tidak sedang dinisbatkan membaca al-Quran, sehingga wanita haid membacanya tidaklah haram. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB