Hukum Pakaian yang Terkena Sperma (Air Mani)
Cari Berita

Advertisement

Hukum Pakaian yang Terkena Sperma (Air Mani)

Duta Islam #07
Jumat, 19 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Hadits tentang air mani suci
Hukum pakaian yang terkena sperma (air mani). Foto: istimewa
DutaIslam.Com - Dalam kitab fikih sering disebutkan, setiap cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan wanita hukumnya najis. Kalau pakaian kena cairan tersebut harus dibersihkan dan tidak sah digunakan untuk beribadah.

Sperma (mani) adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan. Biasanya, keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Sperma dapat keluar dalam keadaan sadar, seperti karena berhubungan suami-istri, ataupun dalam keadaan tidur, biasa dikenal dengan sebutan “ihtilam” atau mimpi basah. Keluarnya sperma menyebabkan seseorang harus mandi besar.

Baca: Menyembelih Kurban Tapi Tidak Dibagikan

Namun perlu diketahui, tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan dihukumi najis, misalnya mani.  Mayoritas ulama meyakini najis suci dan tidak najis. Kalau ada pakaian yang kena mani, pakaian tersebut tetap suci dan boleh digunakan shalat. Tapi untuk kehati-hatian, lebih baik dibersihkan atau gunakan pakaian lain yang suci, karena bisa jadi pakaian yang kena mani itu ada madzinya.

Hadits Tentang Air Mani Suci


Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri menegaskan bahwa sperma itu suci (Lihat: Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 17). Mereka berpegangan pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ

Artinya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari)

Pada hadits di atas, Aisyah mengerik sperma dari pakaian Rasul kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut. Ini menunjukkan bahwa sperma tidak najis. Karena jika sperma dihukumi najis maka cara menyucikannya tidak dengan mengeriknya, melainkan dengan mencucinya, sebagaimana darah, madzi, dan sebagainya.

Baca: Niat Menyambut Bulan Rabiul Awal dan Niat Menghadiri Maulid Nabi

Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” [dutaislam/ka]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB