Hukum Menyembelih Qurban, Wajib atau Sunnah?
Cari Berita

Advertisement

Hukum Menyembelih Qurban, Wajib atau Sunnah?

Duta Islam #04
Jumat, 19 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan hukum qurban menurut ulama 4 madzhab (sumber: istimewa)
Berqurban merupakan ibadah yang sangat dianjrukan bagi umat Islam. Tentunya, bagi siapapun yang mamu. Karena, berqurban adalah amalan yang tidak hanya berdampak pada kemaslahatan pribadi, tetapi memberi manfaat kepada orang lain.

DutaIslam.Com - Berqurban di dalam agama Islam dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Di dalam Surat al-Kautsar ayat 2 disebutkan dengan jelas perintah menyembelih qurban setelah melaksanakan shalat 'ied.

Terkait hukum menyembelih qurban, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan bahwa qurban itu sunnah muakkad, wajib dan ada pula yang berpendapat qurban merupakan sunnah kifayah.

Baca: Tafsir Surat al-Kautsar, Perintah Berqurban

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum qurban tidak wajib, namu sebagian ulama lainnya berpendapat hukum qurban wajib. Dan ada pula yang menyatakan sunnah 'ain.

Pendapat jumhur tentang tidak bersifat wajibnya qurban ini senada dengan pendapat para sahabat nabi. Sebut saja sahabat nabi yang tidak mewajibkan qurban adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah.

Sementara dari kalangan tabi'in yang berpendapat tidak diwajibkannya ibadah qurban bagi umat Islam adalah Abu Ma'sud al-Badri, Said bin al-Musayyib, Atha', Alqamah, al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir. Bahkan Imam Abu Yusuf dari kalangan Madzhab Hanafi juga mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah muakkad.

Ulama yang berpendapat tidak wajibnya qurban berlandaskan pada hadis nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam Hakim. Rasulullah SAW menyatakan bahwa menyembelih hewan qurban termasuk ibadah yang wajib bagi dirinya, namun sunnah bagi umatnya.

ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى

Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Baca: Menyembelih Kurban Tapi Tidak Dibagikan

Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa qurban hukumnya wajib adalah Imam Abu Hanifah. Beliau mengatakan bahwa ibadah qurban bersifat wajib bagi orang muqim atau menetap di suatu daerah.

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: الضَّحِيَّةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْمُقِيمِينَ فِي الْأَمْصَارِ الْمُوسِرِينَ، وَلَا تَجِبُ عَلَى الْمُسَافِرِينَ

"Imam Abu Hanifah berkata, menyembelih hewan qurban hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim" (Bidayatul Mujtahid, 191)

Selain Imam ABu Hanifah, ulama lain yang berpendapat bahwa menyembelih hewan qurban hukumnya wajib adalah Rabi'ah, al-Laits bin Saad, al-Auza'ie, at-Tsauri dan salah satu pendapat dari Mazhab Maliki.

Dasar hukum yang dijadikan pijakan ulama ini menyatakan wajib qurban adalah Surat al-Kautsar ayat 2. Di mana di dalam Surat al-Kautsar ayat 2, redaksi yang digunakan dengan bentuk amar ( وَانْحَرْ). Mereka berpendapat bahwa bentuk amar tersebut menunjukan pada perintah dan kaidah dasar perintah adalah wajib.

Selanjutnya hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah 'ainiyah dan kifayah. Sunnah 'ainiyah artinya setiap pribadi orang Islam disunnahkan menyembelih qurban satu kali semasa hidupnya. Sedangkan sunnah kifayah maksudnya adalah kesunahan berqurban yang bersifat untuk kelompok atau penduduk desa. Di mana ketika sudah ada salah satu orang yang berqurban, maka telah menggugurkan kesunahan lainnya.

Pendapat ini diwakili ulama kalangan Madzhab Syafi'i. Ulama madzhab ini mengatakan bahwa qurban berkaitan dengan individu tiap muslim. Oleh karena itu sifatnya sunnah 'ain. Sedangkan sunnah kifayah berkaitan dengan kelompok atau keluarga.

وهي عند الشافعية سنة عين للمنفرد في العمر مرة، وسنة كفاية إن تعدد أهل البيت، فإذا فعلها واحد من أهل البيت، كفى عن الجميع

"Menyembelih qurban menurut ulama Madzhab Syafi'i bersifat sunnah 'ainiyah bagi tiap muslim yang dilakukan sekali semasa hidup. Dan sunnah kifayah bagi keluarga, jika salah sau sudah melakukan, maka cukup mewakili yang lainnya" (al-Fiqhul Islami wa Adillatihi, juz 4, hal. 2704).

Demikian penjelasan terkait hukum menyembelih hewan qurban menurut ulama madzhab. Perbedadaan pendapat ini semoga menjadi rahmat bagi umat Islam, sehingga tidak mudah menyalahkan orang yang berbeda pendapat dengan kita. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB