GNPF Lepas dari Prabowo, Gus Ulil Setuju Agar Prabowo Tak Lagi Dimanfaatkan Pengasong Isu Fatwa
Cari Berita

Advertisement

GNPF Lepas dari Prabowo, Gus Ulil Setuju Agar Prabowo Tak Lagi Dimanfaatkan Pengasong Isu Fatwa

Duta Islam #03
Senin, 15 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ulil Absor Abdalla. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak menyatakan tidak lagi berada dalam barisan pendukung Prabowo Subianto. Sikap itu menyusul usainya Pilpres 2019.

Hal ini dinyatakan Ketua GNPF Yusuf Martak. "(Pilpres 2019) Selesai, ya sudah," katanya, Sabtu (13/07/2019) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Yusuf merupakan salah satu orang yang kerap mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara selama rangkaian Pilpres 2019 berjalan. Dia pun termasuk orang yang mendampingi Prabowo saat mengklaim kemenangan Pilpres 2019 setelah pemungutan suara pada 17 April lalu. Ijtima Ulama yang mendukung Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019 pun bagaian dari inisiasi Yusuf.

Dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Yusuf juga terdaftar sebagai anggota Dewan Pengarah. Meski Yusuf sendiri mengklaim tidak pernah berada dalam satu kongsi dengan Prabowo-Sandi.

"Tidak pernah kongsi. Satu alur perjuangan, iya," ujar Yusuf.

Kabar bahwa GNPF tidak lagi di barisan Prabowo pasca Pilpres 2019 direspon intelektual Nahdlatul Ulama Ulil Absar Abdalla (Gus Ulil). Menurut Gus Ulil, memang lebih baik jika GNPF tidak di barisan Prabowo.

Dengan begitu, kata Gus Ulil, Prabowo tidak dimanfaatkan oleh mereka yang kerap kali menggunakan isu  fatwa dalam politik.

"Lebih bagus begitu, agar Prabowo ndak dimanfaatkan oleh "mereka" yang menggunakan isu "fatwa" ini," ujar Gus Ulil di Twitter, mengomentari tautan berita CNNIndonesia.com.
GNPF terbentuk di tengah-tengah situasi politik jelang Pilpres 2019. Beberapa fatwa mereka keluarkan untuk kepentingan dan tujuan politik. Satu di antaranya, GNPF meminta paslon Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi sebagai calon karena dianggap curang. Berdasarkan putusan sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Fatwa GNPF tidak terbukti. [dutaislam.com/pin]


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB