![]() |
Penjelasan usia ideal seseorang menikah (sumber: zawaj.com) |
DutaIslam.Com - Pemerintah Indonesia membatasi usia minimal perempuan nikah di umur 18 tahun. Standar usia ini sempat menuai protes dari lembaga bantuan hukum nasional, karena usia tersebut terlalu rendah.
Pendapat ini juga diamini Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) dan beberapa peneliti mancanegara. Bahkan, YPHA pernah mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi agar batas minimal nikah dinaikkan lebih dari 18 tahun.
Dikutip dari beragam data survei, pernikahan di usia 25 tahun ke atas dapat menekan angka perceraian hingga 50 persen jika dibandingkan dengan ketika nikah usia 20 tahunan. Prosentasi angka perceraian setiap tahunnya semakin menurun dari tahun sebelumnya. Maka, menunda waktu nikah hingga waktu yang tepat merupakan langkah bijak menekan prosentase perceraian.
Baca: Catat, Ini Kelebihan dan Kerugian Nikah Muda
Sebuah analisis di dalam Journal of Social and Personal Relationship tahun 2012 menyatakan, usia 25 tahun merupakan usia paling ideal seseorang menikah. Berbeda dengan lembaga sensus AS yang mengatakan bahwa usia ideal untuk menikah bagi perempuan adalah 27 tahun dan 29 tahun bagi laki-laki.
Para pakar sendiri menilai usia ideal menikah untuk perempuan Indonesia seharusnya minimal 21 tahun. Semakin dewasa ketika menikah, semakin kecil resiko perceraiannya.
Hal itu karena orang yang semakin dewasa akan lebih bijak dalam menghadapi suatu masalah. Ia sudah terbiasa dihadapkan beragam persoalan hidup. Pengalaman ini merupakan modal dasar mengetahui pasti apa harus dilakukan.
Ia dapat memilah antara hak dan kewajibannya, sehingga ia mampu menempatkan sesuatu pada tupoksinya. Dengan demikian, usia di atas 20 tahun akan matang secara emosional, pemikiran atau bahkan secara finansial tercukupi.
Faktor lain yang mempengaruhi tingkat kematangan berpikir dan emosional seseorang. Data dari studi Family Relation tahun 2013 menyebutkan, jenjang pendidikan tinggi dapat menurunkan risiko bercerai antar suami istri.
Baca: 4 Alasan Menikah Muda Itu Sangat Menyenangkan
Dalam faktanya, menikah cepat atau tepat adalah hak masing-masing setiap orang. Keputan seseorang akan menikah tidak bergantung hasil riset atau kajian semata. Namun, hal itu bisa dijadikan acuan ketika hendak menikah.
Yang terpenting Anda sudah benar-benar siap mengarungi bahtera rumah tangga, bukan faktor gengsi untuk menghindari pertanyaan "kapan menikah?. So, mulai sekarang penataan niat menjadi hal yang urgent. [dutaislam.com/in]
