Cara Melaksanakan Shalat Jamak dan Qoshor
Cari Berita

Advertisement

Cara Melaksanakan Shalat Jamak dan Qoshor

Duta Islam #07
Sabtu, 06 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Panduan shalat jamak dan qoshor
Panduan shalat jamak dan qoshor. Foto: istimewa
Islam adalah agama yang diturunkan Allah untuk menebar rahmat (cinta kasih) bagi alam semesta. Pesan kerahmatan dalam Islam benar-benar tersebar dalam teks-teks Islam, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits. Islam adalah agama yang mudah dan tidak merepotkan penganutnya.

DutaIslam.Com - Memang amat besar dosa orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi shalat sungguh sangat dimudahkan. Tidak bisa dengan berdiri boleh duduk, tidak bisa duduk boleh berbaring, tidak bisa dengan berbaring boleh terlentang hingga yang terakhir adalah cukup dengan isya’rat dengan pelupuk matanya kemudian dengan hatinya.

Intinya jangan sampai ada orang yang meninggalkan shalat. Tidak ada orang yang tidak bisa melakukan shalat karena shalat sangat mudah dan sesuai dengan kemampuan. Maka tidak ada satu orang pun yang boleh meninggalkan shalat dalam keadaan apapun, termasuk disaat sedang bepergian.

Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu (illat) sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar.

Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا

Artinya:
 “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” (Surat An-Nisa’ ayat 101).

Baca: Agar Anak Melakukan Sholat

Diksi “takut diserang orang kafir” dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu.

Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja (safar thawil) sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin:

وأما كون السفر طويلا، فلا بد منه

Artinya:
 “Adapun jarak perjalanan yang jauh (dalam shalat qashar) merupakan suatu keharusan,” (Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471).

Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya:

وبينت السنة أن المراد بالسفر : الطويل وهو أربعة برد وهي مرحلتان تقدر ب

Artinya:
 “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian (dalam ayat tersebut) adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” (Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235).

Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga “perjalanan jauh” sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat.

Namun apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya “perjalanan jauh”?

Menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat (safar qashir), pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

فائدة : لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي

Artinya:
 “Dalam Madzhab Syafi’i ada ulama’ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,” (Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160).

Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Raudhatut Thalibin:

وحكي قول شاذ: أن القصر يجوز في السفر القصير، بشرط الخوف

Artinya:
 “Menurut qaul yang syadz (tidak dapat dijadikan pijakan) bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,” (Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471).

Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

Artinya:
 “Rasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” (HR Baihaqi).

Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu.

Panduan Shalat Jamak dan Qoshor


Syarat Sholat Jamak dan Qoshor

Sholat qoshor adalah meringkas sholat yang empat rokaat menjadi dua rokaat. Yaitu sholat dzuhur, ashar dan isya. Sedangkan maghrib dan shubuh tidak boleh diqoshor. Hukum asal diperbolehkannya qoshor adalah karena safar (perjalanan). Sehingga apabila ia safar walaupun tidak menemukan kesulitan tetap diperbolehkan qoshor.

Syarat mengqoshor sholat:

1. Safarnya bukan di jalan maksiat.
2. Berniat akan mengqoshor sholat.
3. Jarak tempuh minimal 89 kilometer.
4. Tidak bermakmum dibelakang imam yang tidak mengqoshor sholat.

Seorang musafir mengqoshor sholatnya sejak meninggalkan kampung halamannya dan terus berlangsung selama dalam perjalanan sampai kembali ke kampungnya lagi.

Syarat menjamak sholat:

Sholat jamak adalah mengumpulkan dua sholat wajib dalam satu waktu. Sholat yang diperbolehkan dijamak adalah sholat dzuhur dengan ashar atau sholat maghrib dengan isya.

Sholat jamak terbagi dua yaitu: jamak taqdim dan jamak takhir.

Jamak taqdim adalah menjamak sholat dzuhur dengan ashar di waktu dzuhur atau menjamak sholat maghrib dengan isya di waktu maghrib. Sedangkan jamak takhir adalah menjamak sholat dzuhur dengan ashar di waktu ashar atau menjamak sholat maghrib dengan isya di waktu isya.

Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak adalah tidak boleh ada jeda waktu lama yang memisahkan antara keduanya, sehingga sholat jamak harus dikerjakan secara berturut-turut. Jika seandainya ada orang yang sesudah sholat maghrib mengerjakan sholat sunnah ba’diyah maghrib, maka tidak boleh menjamak dengan sholat isya, karena dia telah memisahkan antara sholat maghrib dan isya dengan sholat sunnah ba’diyah maghrib.

Baca: Shalat adalah Rehat Terbaik Dibanding Tidur

Hukum asal diperbolehkannya menjamak adalah adanya kesulitan melaksanakan sholat wajib dalam keadaan normal. Diantara contoh kondisi-kondisi sulit yang diperbolehkannya seseorang menjamak sholat, yaitu:

1. Safar (bepergian).
2. Hujan lebat.
3. Takut akan jiwa dan hartanya. Seperti perang, binatang buas, begal dan sebagainya.
4. Kondisi darurat, seperti seorang dokter yang menangani operasi yang tidak bisa ditinggalkan.
5. Sakit yang menyulitkan jika tidak menjamak sholat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan.

Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan (masyaqqah), agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama (tasahhul fid din). [dutaislam/ka]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB