![]() |
Para pengasong khilafah. Ilustrasi: Istimewa. |
Lantas bagaimana seluruh elemen bangsa ini menyikapi khilafah? Bolehkan melakukan kajian terhadap khilafah di kampus? Sejauh mana batasannya?
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, tidak melarang paham marxisme dan khilafah dibahas di lingkungan kampus. Kajian boleh dilakukan jika tujuannya untuk memperluas wawasan dan di bawah bimbingan dosen.
"Mengkaji ilmu pengetahuan di kampus silakan, yang tidak boleh adalah memilih itu sebagai ideologi, karena negara telah menetapkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila," kata Nasir, Rabu (31/07/2019) dikutip dari Antara.
Menurut Nasir, paham marxisme dan khilafah boleh dikaji dengan cara mengomparasi. Misalnya, ketika bicara Pancasila sebagai ideologi Indonesia, bisa pula membahas ideologi negara lain yang menganut paham marxisme dan khilafah. Kajiannya bisa berupa alasan mengapa paham tersebut dianut suatu negara. Bisa pula membahas riwayat ideologi diterapkan di negara tertentu.
"Batasannya adalah mengkomparasikan. Tapi Indonesia tidak pernah memilih itu, Indonesia telah memilih NKRI, Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Nasir
Nasir melanjutkan, kajian tentang paham marxisme dan khilafah hanya boleh dilakukan antara mahasiswa dan dosen. Tidak boleh membahas itu di luar kampus.
"Ini hanya untuk konsumsi internal di dalam kajian akademik, kalau kajiannya dibawa keluar berarti propaganda, itu tidak boleh," ujarnya.
Ungkapan Nasir tersebut berawal dari adanya insiden dua pegiat literasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang harus berurusan dengan polisi karena membawa empat buku bertemakan komunisme dan D.N. Aidit, salah satu tokoh penting Partai Komunis Indonesia atau PKI. Keduanya adalah Muntasir Billah (24) dan Saiful Anwar (25).
Muntasir dan Saiful yang merupakan anggota komunitas Vespa Literasi dibawa ke kantor Polsek Kraksaan, Sabtu (27/07/2019) malam, untuk diperiksa mengenai buku-buku tersebut. [dutaislam.com/pin]
Baca: Pembacaan Tujuh Poin Deklarasi Tolak HTI di Masjid Agung Purwakarta Disambut Teriakan Shalawat
