Beda Korupsi, Suap dan Bisyaroh
Cari Berita

Advertisement

Beda Korupsi, Suap dan Bisyaroh

Duta Islam #02
Sabtu, 06 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi memberi uang. (Foto: istimewa)
Oleh Irfan Nuruddin

DutaIslam.Com - Jelas semuanya beda. Korupsi itu ngambil secara bathil sesuatu yang masih di dalam tanggungjawabnya. Seperti dipasrahi sebagai bendahara masjid, dia ambil kas masjid tanpa haq dengan merubah pembukuan dan sebagainya. Korupsi di fiqh dikenal dengan istilah ghulul.

Kalau mengambil sesuatu yang di luar tanggungjawabnya itu namanya mencuri atau syariq. Seperti nyolong kotak amal masjid. Kalo mencuri dalam fiqih jelas hukumnya disebut dalam Al Qur'an yaitu potong tangan, itupun dengan syarat yang ketat.

Semisal dicuri dari tempat yang penyimpanan semestinya, (hirz), dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa, oleh karena itu pada zaman Sayyidina Umar, pernah seorang wanita tertangkap mencuri hukumannya hanya dita'zir sebab dia melakukannya karena terpaksa yaitu kelaparan.

Beberapa ulama mensyaratkan barang yang dicuri nilainya lebih dari ¼ dinar. Semua proses itu harus melalui persidangan dan dilakukan oleh hakim yang benar-benar adil dan memenuhi syarat dalam fiqh tentunya.

Oleh karena itu hukuman koruptor dengan potong tangan menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sebab istilah ghulul (penggelapan) berbeda dengan syariq. Umpama koruptor di potong tangannya boleh tidak? Boleh, tapi tidak wajib secara fiqh. Sebab hukuman koruptor ditentukan oleh kebijakan hakim, yang jelas kudu lebih berat dari pencurian sebab koruptor itu tindakan penghianatan juga.

Tapi kenapa banyak yang takut diterapkan syariat Islam? Banyak tinjauannya untuk hal itu. Diantaranya, bukan syariatnya yang ditakutkan tapi pelaksananya, apakah ada hakim yang benar-benar adil dan memenuhi syarat secara fiqh?

Suap? Dalam fiqh disebut dengan risywah yaitu memberi harta kepada petugas dengan harapan untuk mempermudah urusannya. Suap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dibangun di atas dasar saling tuntut-menuntut. Dan tentu saja dengan berat hati.

Bisyaroh artinya bebungah. Lah ini yang menjadi tradisi pesantren. Bisyaroh itu pemberian yang sifatnya sukarela, tanpa tuntutan ataupun tendensi, lebih karena dasar apresiasi kinerjanya aja, dan tidak ada kesepakatan nominal. Kalo ada kesepakatan nominal itu namanya honor atau tarif - Kang Santri membedakannya begitu.

Kemudian kalau ada yang menyamakan bisyaroh dengan korupsi dan kemudian mengatakan korupsi itu tradisi pesantren itu adalah hal yang sangat dzalim.

Ada yang bilang itu adalah sarkas, sarkasnya di mana? [dutaislam.com/gg]

Keterangan: Dirangkum dari twit @irfan_nuruddin.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB