80 % Sumbangan LAZISNU, TKI di Saudi Lolos Hukuman Mati dengan Tebusan Rp 15,2 M
Cari Berita

Advertisement

80 % Sumbangan LAZISNU, TKI di Saudi Lolos Hukuman Mati dengan Tebusan Rp 15,2 M

Duta Islam #02
Jumat, 12 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Dubes RI Maftuh Abegebriel bersama keluarga Ety di Majalengka Oktober 2018. (dok. Istimewa)
DutaIslam.Com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi membebaskan seorang TKI asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, dengan tebusan (diyat) 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M.

Dana tersebut berasal dari penggalangan dana yang dilakukan KBRI Riyadh. Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan tersebut merupakan sumbangan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU).

"Penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan WNI terancam hukuman mati asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas miliar dua ratus juta)," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis, Kamis (11/07/2019), sebagaimana dilansir Detikcom.

Ety merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Namun ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Ety.

"Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000," katanya.

Agus mengungkapkan penggalangan dana yang dilakukan KBRI Saudi merupakan bentuk pelayanan kepada WNI yang berada di Saudi. Menurutnya, dana yang bisa dikumpulkan merupakan hasil tabarru' (sumbangan) dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban merupakan sumbangan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU).

"Dana 12,5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi," tuturnya.

"Kasus Ety ini sudah 19 tahun, tepatnya kejadian di 2001," tambahnya.

Secara khusus, Dubes Maftuh menyampaikan banyak terima kasih kepada LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq Sadaqah Nahdlatul Ulama) yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban.

"Ungkapan apresiasi juga disampaikan kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga mencapai Rp 15,2 miliar," kata Maftuh. [dutaislam.com/gg]

Keterangan: Berita diolah dari Detikcom.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB