6 Rukun Wudhu
Cari Berita

Advertisement

6 Rukun Wudhu

Duta Islam #04
Jumat, 05 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan rukun wudhu menurut ulama fikih (sumber: istimewa)
Setiap orang Islam yang hendak menunaikan ibadah shalat, terlebih dahulu harus mensucikan diri dari hadas kecil dan besar. Sebab, syarat orang shalat harus dalam keadaan suci.

DutaIslam.Com - Ketika seseorang yang hendak shalat mempunyai hadas kecil, maka ia harus berwudhu terlebih dahulu. Wudhu menjadi syarat sahnya orang melakukan shalat. Shalat tanpa wudhu, maka ibadahnya tidak dianggap sah.

Secara bahasa, wudhu bermakna penggunaan air pada anggota badan tertentu. Namun jika dibaca wadhu, kata tersebut bermakna air yang dipakai untuk berwudhu. Sedang wudhu menurut istilah ulama fikih adalah membasuh anggota badan tertentu, mulai dari wajah, kedua tanggan hingga siku, rambut kepala dan kedua kaki hingga mata kaki, dengan diawali niat dan cara yang ditentukan syariat.

Baca: Keutamaan Berwudhu

Kewajiban berwudhu sebelum melakukan shalat berdasarkan Surat al-Maidah ayat 6. Di dalam ayat tersebut dijelaskan anggota tubuh mana saja yang masuk ke dalam anggota wajib wudhu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.... ” (QS. Al Maidah: 6)

Berdasarkan ayat di atas, para ulama menentutak beberapa anggota yang wajib dibasuh saat berwudhu. Anggota wajib ini di dalam kajian fikih disebut sebagai rukun atau fardhunya wudhu.

Di dalam kitab Matan Ghoyah wa Taqrib karya Imam Abi Syuja'e dijelaskan, ada enam fardhunya wudhu. Pertama, niat sebelum membasuh wajah. Orang yang berwudhu hendaknya berniat menghilangkan hadas atau berniat untuk diperbolehkannya melakukan shalat.

Baca: Rahasia Wudhu Sebelum Tidur

Di samping itu, ia juga boleh berniat untuk bersuci agar dapat melakukan shalat atau berniat melakukan fardhunya wudhu. Niat wudhu dengan redaksi untuk mengilangkan hadas diperbolehkan bagi orang yang tidak mempunyai penyakit wazir atau beser.

Berbeda dengan orang yang mempunyai penyakit wazir, maka niat wudhunya tidak diperkenankan dengan niat menghilangkan hadas. Karena, wudhu bagi orang yang mengidap penyakit wazir tidak berfungsi untuk menghilangkan hadas, akan tetapi hanya untuk diperbolehkannya shalat.

Kedua, membasuh muka. Panjang batas area muka yang wajib dibasuh ketika berwudhu adalah antara tempat tumbuhnya rambut hingga bagian bawah kedua rahang. Kemudian, batas lebarnya adalah antara kedua telinganya.

Ketiga, membasuh kedua tangan beserta kedua siku. Keempat, mengusap sebagian kepala. Mengusap sebagian kepala dapat terwakili dengan mengusap sebagian rambut, meskipun satu helai. Hal itu dengan catatan rambut yang diusap tersebut tidak melebihi batas anggota tubuh yang disebut kepala.

Baca: Hukum Wudhunya Orang yang Sedang Mengenakan Make Up

Selain itu, mengusap sebagian kepala dianggap cukup jika dalam mengusapnya tersebut dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menjalankannya. Maka, jika seorang perempuan yang rambutnya memanjang sampai bahu, tidak cukup hanya membasuh ujung rambutnya saja karena bagian ujung sudah keluar dari area kepala.

Kelima, membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Orang yang berwudhu ketika membasuh kedua kaki dimulai dari membasuh telapak kakinya hingga kedua mata kaki. Termasuk sesuatu yang wajib dibasuh adalah rambut atau hal lainnya yang tumbuh di area antara telapak kaki hingga kedua mata kaki.

Keenam, tartib. Tartib adalah mendahulukan anggota yang seharusnya didahulukan dan mengakhirkan anggota yang seharusnya diakhirkan. Artinya, orang yang berwudhu harus sesuai malukakannya dengan berurutan, mulai dari niat hingga membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB