Ustadz Baiquni Akui Sebar Hoax Atas Permintaan Jemaah Kajiannya
Cari Berita

Advertisement

Ustadz Baiquni Akui Sebar Hoax Atas Permintaan Jemaah Kajiannya

Duta Islam #03
Sabtu, 22 Juni 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ustadz Rahmat Baiquni Sebar Hoaks. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Ustadz Rahmat Baequni menerangkan alasannya menyampaikan berita hoaks yaitu pernyataan kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat diracun karena permintaan jemaah pengajian. Bahkan, Baequni mengaku, materi tersebut sempat ditanyakan terlebih dahulu kepada anggota jemaah sebelum disampaikan dalam ceramah.

Baca juga: Terkait Hoaks Petugas KPPS Diracun, Baequni Mengaku Mengutip Konten Instagram

Dari pemeriksaan, pernyataan hoaks Ustadz Baiquni  disampaikan sekitar Februari dan Maret 2019.

“Intinya pada saat itu saya hanya menyampaikan bahwa saya hanya mengutip apa yang ada di medsos, dan pada saat itu saya konfirmasi pada jemaah, dan jemaah pun mengatakan iya,” ujar Ustadz Baiquni, Jumat (21/06/2019) dikutip dari Viva.co.id.

Rahmat Baequni menceritakan, saat kejadian, sebelum dirinya memberikan ceramah, ada anggota jemaah yang meminta untuk membahas fenomena kematian petugas KPPS yang mencapai ratusan. Jemaah tersebut sekaligus meminta pencerahan bagaimana untuk bersikap dengan fenomena tersebut.

“Ada jemaah yang sebelum pengajian itu mereka bertanya ‘ustaz tolong dong dibahas tentang ini, jadi kami harus menyikapi bagaimana.' Maka saya mengatakan berdasarkan informasi yang saya terima,” katanya.

Pada saat itulah Baequni meyakini dan mengimbau kepada anggota jemaah untuk menunggu hasil penindakan dari aparat Kepolisian atau instansi terkait yang berwenang.

“Baiknya saya menyampaikan bahwa ini kita tunggu kira-kira penyidikannya apa, penyebabnya apa, dan memang sudah ada beberapa media yang sudah saya lihat itu kesannya seperti yang tadi dikatakan ada zat-zat mengandung racun,” katanya.

Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoax sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 Undang - undang RI nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 207 Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h Ustaz Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataan yang bersangkutan perihal tersebut.

“Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab foensiknya ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS.

ujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 hingga 2 hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS. Tujuannya apa untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah 1 hari atau paling tidak 2 hari. tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.” [dutaislam.com/pin]

Keterangan: Data diolah dari Viva.co.id dari berita berjudul "Rahmat Baequni Akui Sebar Hoax Atas Permintaan Jemaah Kajian".


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB