Simpatisan FPI Pembuat Hoaks Ditangkap, Polisi Sita Telpon Genggam hingga Sajam
Cari Berita

Advertisement

Simpatisan FPI Pembuat Hoaks Ditangkap, Polisi Sita Telpon Genggam hingga Sajam

Duta Islam #03
Jumat, 28 Juni 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
AY dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/06/2019). Foto: Detik.com.
DutaIslam.Com - Seorang pembuat dan penyebar konten berita hoaks serta ujaran kebencian berinisial AY (32) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kawasan Cibinong, Bogor, Selasa (25/06/2019). Berdasarkan pemeriksaan polisi, AY ketahuan menyebarkan hoaks melalui tiga akun media sosial sekaligus.

Tiga akun tersebut yaitu akun Istagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret dan akun channel youtube "Muslim Cyber Army".

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menjelaskan, akun Instagram AY memiliki pengikut sekitar 20.000 akun yang telah mengunggah sebanyak 298 konten. Sementara akun Youtube miliknya telah dibuat sejak Maret 2013 dengan total sekitar 4 juta viewers.

"Melalui akun tersebut AY kerap kali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/06/2019) dikutip dari Kompas.com.

Beberapa contoh judul dari video yang diunggah AY di antaranya yaitu: "JOKOWI WAJIB DIMAKZULKAN !!!" yang diunggah pada 27 April 2019 dan "MAHKAMAH KONSTITUSI TIDAK PEDULI KECURANGAN" yang diunggah pada 19 Mei 2019.

Sebagai bukti, dari AY, polisi berhasil menyita dua telepon genggam, satu laptop, kartu identitas, senjata tajam, serta sejumlah atribut ormas. AY dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi AY paling lama adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelas Rickynaldo.

Pantauan Dutaislam.com, Kompas.com tidak menyebutkan bendera ormas yang diamankan polisi dan siapa AY sebenarnya. Namun, berdasarkan berita foto yang dilansir Detik.com, Jumat (28/06/2019) pada pukul 18.35 WIB, AY merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

Foto di atas adalah tampang AY yang diunggah Detik.com. Foto tersebut diambil saat AY dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/06/2019).

Meski begitu, Pengacara AY Damai Hari Lubis meminta publik tidak mengaitkan kliennya dengan Front Pembela Islam (FPI). Damai menegaskan yang dilakukan kliennya merupakan tindakan individu, bukan kelompok.

"Ada PT atau CV? Karyawannya berapa? Nggaklah, anak iseng itu. Justru yang mesti dikejar pengunggah pertamanya. Dia (AY) kan hanya melanjutkan dari Instagram, YouTube, salah satunya," kata Damai, Jumat (28/06/2019) dikutip dari Detik.com.

"Dan tolong jangan dikaitkan FPI karena nggak ada kaitannya. Itu perorangan yang iseng sifatnya. Jangan sampai seperti kasus Saracen yang ternyata tidak ada terbukti organisasinya," imbuhnya. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB