Jika Mereka Ngotot Aksi di Gedung MK, Keluarga Besar Pesantren Yogya Imbau Polisi Ambil Langkah Represif
Cari Berita

Advertisement

Jika Mereka Ngotot Aksi di Gedung MK, Keluarga Besar Pesantren Yogya Imbau Polisi Ambil Langkah Represif

Duta Islam #03
Selasa, 25 Juni 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Massa aksi Halal bi Halal Alumni Persaudaraan 212 mulai berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (24/06/2019). Foto: Tempo.co.
DutaIslam.Com - Seruan aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni 2019 mendatang dinilai tidak ada manfaatnya. Bahkan berpotensi melahirkan kekerasan seperti aksi 22 Mei lalu di Bawaslu. Karena itu, keluarga besar Pondok Pesantren Sunan Kalijaga dengan alasan apapun kukuh menolak aksi tersebut lantaran bertolak belakang dan tidak konsisten dengan semangat konstitusi.

Baca juga: Aksi PA 212 di Gedung MK Terancam Dibubarkan Paksa

“Ajakan aksi menjelang dan sampai pada sidang putusan majelis hakim MK pada 28 Juni mendatang, bertolak belakang dan tidak konsisten dengan semangat dan penghormatan kepada paham konstitusionalisme.” kata Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Yogya Beny Susanto, Senin, (24/06/2019) dikutip dari Tempo.co.

Benny mengajak seluruh elemen masyarakat berdoa untuk kemaslahatan bangsa di tempat masing-masing dari pada menuruti himbauan untuk aksi massa di MK. Tak peduli aksi dikemas dengan halal bihalal atau aksi super damai. 

"Meskipun (aksi itu) dikemas dalam acara halal bi halal super damai," ujar Benny.

Apalagi, kata Beny, sidang PHPU yang telah dilakukan MK berlangsung secara terbuka, profesional, independen dan dihadiri para pihak; pemohon, termohon dan pihak terkait. Semuanya telah mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan alat-alat bukti, dalil dan kesaksian.

“Jangan kotori independesi majelis hakim dengan agenda-agenda aksi jalanan yang berpotensi membawa kerusakan atau mafsadat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Ponpes Sunan Kalijaga mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang dilakukan aksi di sekitar MK.

“Selain karena melanggar hukum juga karena adanya potensi ancaman kamtibmas,” ujar Beny.

Beny mengingatkan bahwa fungsi MK untuk menghilangkan sengketa. Apapun keputusannya harus diterima semua pihak dengan kebesaran jiwa. Hal ini menurutnya selaras dengan kaidah hukum Islam atau hukmul haakim fii masaailil ijtihaadiyati yarfa'ul khilaaf.

"Jika saja tetap ada pihak bersikeras untuk melakukan aksi di MK, maka kami menghimbau Kapolri agar dilakukan kebijakan prenventif dan represif secara simultan sesuai dengan ketentuan UU demi keselamatan warga, bangsa dan negara,” tegas Beny. [dutaislam.com/pin]

Keterangan: Data diolah dari Tempo.co dari berita berjudul 'Pondok Pesantren Yogya Tolak Aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi'.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB