Ini Penjelasan Perluasan Makna Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat
Cari Berita

Advertisement

Ini Penjelasan Perluasan Makna Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat

Duta Islam #04
Selasa, 04 Juni 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan makna sabilillah (sumber:istimewa)
Sabilillah merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Sabilillah adalah kelompok orang yang berjuang untuk pertahanan Islam dan kaum muslimin.

DutaIslam.Com - Dalam perkembangannya, makna sabililillah tidak terbatas pada orang yang berjuang sebagai benteng pertahanan saja. Sabilillah dapat mencakup kemaslahatan umum.

Perbedaan pandangant makna sabilillah berkaitan dengan ijtihad para ulama yang cenderung muwassain (meluaskan makna)dan mudhayyiqin (menyempitkan makna).

Baca: 8 [Delapan] Golongan Penerima Zakat Fitrah

Ulama yang berpandangan mudayyiqin tetap menafsirkan ruang lingkup sabilillah terbatas pada tentara perang. Pemaknaan ini mengacu pada apa yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW.

Berbeda dengan ulama yang cenderung muwassain. Mereka memasukkan kemaslahatan dan kepentingan umat ke dalam cakupan makna sabilillah.

Pendapat pertama ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk empat imam madzhab. Pandangan jumhur ulama sabilillah adalah orang-orang yang terlibat secara fisik di pertempuran.

Baca: 5 Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Orang-orang yang termasuk ke dalam kelompok sabilillah berhak menerima zakat, meskipun mereka kecukupan secara materi. Jumhur ulama berpendapat, alasan berhak meneri zakat adalah jasa yang telah dilakukan para mujahid merupakan kemaslahatan umum.

Jadi, meskipun ia termasuk kaya, tetap mendapatkan zakat. Berbeda dengan pendapatnya Imam Abu Hanifa yang menyatakan, orang kaya yang terlibat dalam peperanga, tidak mendapatkan zakat.

Maksud dari tentara perang di sini adalah para mujahid yang tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintan. Namun, jika ia mendapatkan gaji tetap, maka tidak berhak mendapatkan zakat.

Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan, bahwa makna sabilillah tidak terbatas pada perjuangan secara fisik. Akan tetapi mencakup juga kepentingan umum. Para ulama yang termasuk kelompok kedua ini adalah Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Farisdan dan  Dr. Yusuf al-Qradawi.

Baca: 3 Kriteria Orang yang Wajib Zakat Fitrah

Pendapat ini mengacu bahwa sabilillah bukan hanya orang yang berjuang secara fisik, tapi juga perjuangan yang bertujuan untuk kemaslahatan umum termasuk sabilillah.

Menurut pendapat yang kedua,sebagaimana dijejalskan Dr. Yusuf al-Qaradawi di dalam kitab Fiqhuz Zakah, termasuk ke dalam bagian asnaf fi sabilillah, selain jihad secara fisik, adalah hal-hal yang bersifat kemaslahatan umum, seperti membangun masjid, pusat dakwah, biaya pendidikan, rumah sakit dan lain-lain.

Perbedaan pandangan ulama di atas berawal dari metode atau manhaj dalam beristinbat yang berbeda. Perbedaan metode ijtihadi dapat mengakibatkan perbedaan produk hukumnya. Sebab, metode merupakan logika atau alur berpikir dalam menggali hukum dari nash al-Quran dan hadis. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB