Hukum Niat Sholat dalam Hati
Cari Berita

Advertisement

Hukum Niat Sholat dalam Hati

Duta Islam #07
Minggu, 02 Juni 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
hukum melafadzkan niat dalam sholat
hukum melafadzkan niat dalam sholat. Foto; istimewa
DutaIslam.Com - Niat menjadi kebal dalam keyakinan beribadah terkait tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca “Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU (Nahdliyin). Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga Nahdliyin.

Para ulama sepakat bahwa ibadah wajib dilakukan dengan niat di awal perbuatan ibadah, sebagaimana hadits:

انما الاعمال بالنيات

Artinya:
Keabsahan amal terletak pada niat (HR Bukhari dan Muslim)

Baik shalat, wudlu', mandi jinabat, dan lainnya wajib niat. Para ulama juga sepakat tempat niat adalah hati. Namun ulama beda pendapat ketika niat diucapkan dengan mulut. Madzhab Syafiiyah mengatakan boleh dengan dalil qiyas (disamakan dengan dalil lain). Sementara ulama lainnya tidak membolehkan bahkan membidahkan.

Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Waktu yang Baik Mengeluarkan Zakat

Imam kita Muhammad bin Idris bin Syafi' atau lebih dikenal dengan Imam Syafii, dalam riwayat muridnya Rabi' Al-Murad membaca niat ketika akan shalat:

بسم الله موجها لبيت الله مؤديا لوجه الله عز وجل الله اكبر

Artinya:
Dengan nama Allah, menghadap ke Baitullah, melaksanaka shalat karena ridla Allah, Maha Tinggi dan Agung. Allahu Akbar (Ibnu Al-Muqri)

Hukum Niat Sholat dalam Hati


Mengapa Imam Syafii mengeraskan bacaan niat? Hal ini karena diqiyaskan pada niat haji dan puasa yang dibaca oleh Nabi SAW:

(قَالَ أَنَسٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجٍّ (رواه مسلم

Artinya:
Anas berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda (dalam niat haji dan umrah): "Saya penuhi panggilan-Mu dengan Umrah dan Haji" (HR Muslim No 2195)

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لاَ قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ. رواه مسلم 1951

Artinya:
Aisyah berkata: Rasulullah SAW datang kepada saya lalu bertanya: "Apa ada makanan? Kami menjawab "Tidak ada". Rasulullah berkata: Kalau begitu saya berpuasa" (HR Muslim No 1951).

Baca: Dalil Melafalkan Niat Menurut Imam Syafii

Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.[dutaislam/ka]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB