![]() |
hukum melafadzkan niat dalam sholat. Foto; istimewa |
Para ulama sepakat bahwa ibadah wajib dilakukan dengan niat di awal perbuatan ibadah, sebagaimana hadits:
انما الاعمال بالنيات
Artinya:
Keabsahan amal terletak pada niat (HR Bukhari dan Muslim)
Baik shalat, wudlu', mandi jinabat, dan lainnya wajib niat. Para ulama juga sepakat tempat niat adalah hati. Namun ulama beda pendapat ketika niat diucapkan dengan mulut. Madzhab Syafiiyah mengatakan boleh dengan dalil qiyas (disamakan dengan dalil lain). Sementara ulama lainnya tidak membolehkan bahkan membidahkan.
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Waktu yang Baik Mengeluarkan Zakat
Imam kita Muhammad bin Idris bin Syafi' atau lebih dikenal dengan Imam Syafii, dalam riwayat muridnya Rabi' Al-Murad membaca niat ketika akan shalat:
بسم الله موجها لبيت الله مؤديا لوجه الله عز وجل الله اكبر
Artinya:
Dengan nama Allah, menghadap ke Baitullah, melaksanaka shalat karena ridla Allah, Maha Tinggi dan Agung. Allahu Akbar (Ibnu Al-Muqri)
Hukum Niat Sholat dalam Hati
Mengapa Imam Syafii mengeraskan bacaan niat? Hal ini karena diqiyaskan pada niat haji dan puasa yang dibaca oleh Nabi SAW:
(قَالَ أَنَسٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجٍّ (رواه مسلم
Artinya:
Anas berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda (dalam niat haji dan umrah): "Saya penuhi panggilan-Mu dengan Umrah dan Haji" (HR Muslim No 2195)
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لاَ قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ. رواه مسلم 1951
Aisyah berkata: Rasulullah SAW datang kepada saya lalu bertanya: "Apa ada makanan? Kami menjawab "Tidak ada". Rasulullah berkata: Kalau begitu saya berpuasa" (HR Muslim No 1951).
Baca: Dalil Melafalkan Niat Menurut Imam Syafii
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.[dutaislam/ka]
