Hukum Khitan Bagi Perempuan
Cari Berita

Advertisement

Hukum Khitan Bagi Perempuan

Duta Islam #04
Senin, 10 Juni 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan hukum khitan perempuan (sumber: Nahdlatululama.id)

Khitan anak perempuan mungkin terasa asing bagi khalayak umum. Sebab, khitan bagi anak perempuan tidak seramai khitan bagi anak laki-laki yang disemarakan dengan adanya perayaan atau walimahan.

DutaIslam.Com - Khitan bagi anak laki-laki dengan memotong kulup atau kulit yang menutupi ujung dzakar. Sedangkan khitan bagi perempuan dengan memotong bagian clitoral hood.

Clitoral Hood atau dikenal juga preputium clitoridis and clitoral prepuce merupakan lipatan kulit yang menutupi batang klitoris. Bagian kulit tersebut yang nantinya akan disunat pada perempuan.

Baca: Hukum Khitan Menurut Ulama Fikih

Secara umum disyariatkannya khitan berlandaskan Surat an-Nahl ayat 23. Sedangkan khitan bagi perempuan berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam Baihaqi.

الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء

"Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita" (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Hadis di atas menjelaskan bahwa khitan bagi perempuan disyariatkan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat terkait hukum khitan perempuan. Ada yang berpendapat hukumnya wajib, tidak wajib dan ada yang menjelaskan sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan.

1. Khitan perempuan adalah kemuliaan

Mayoritas madzhab hanafi berpendapat khitan bagi perempuan bagi perempuan tidak wajib. Dalam pandangan ulama hanafi, khitan perempuan dipandang sebagai kemuliaan bagi perempuan.

Baca: Doa Ketika Anak Dikhitan

Dalam kitab Fathul Qadir, salah satu ulama Madzhab Hanafi,  Imam Ibnu Humam menjelaskan khitan merupakan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.

  الختانان موضع القطع من الذّكر والفرج وهو سنّةٌ للرّجل مكرمةٌ لها

"Khitan itu memotong sebagian dari dzakar dan farji. Hukumnya Sunnah bagi laki-laki, dan bagi perempuan merupakan sebuah kemuliaan".

Sedangkan Madzhab Maliki menyebutkan bahwa khitan perempuan termasuk ke dalam kemulian. Salah satu ulama Madzhab Mailiki, Imam al-Qarafi menjelaskan di dalamkitab adz-Dzakhirah sebagai berikut:

كرهه مالك يوم الولادة ويوم السابع لأنه من فعل اليهود قال وحد الختان الأمر بالصلاة من سبع سنين إلى عشر قال ابن حبيب الختان سنة للرجال مكرمة للنساء

"Imam Malik menilai makruh mengkhitan anak pada hari kelahiran ataupun hari ke tujuh, Karena itu perbuatannya orang-orang Yahudi. Dan membatasi usia khitan ketika anak beranjak usia 7 tahun. Hal itu sebagaimana mereka diperintahkan shalat saat umur tujuh tahun hingga sepuluh tahun. Ibnu Hubaib mengatakan, berkhitan bagi laki-laki sunnah, sedangkan bagi perempuan merupakan kemuliaan"

2. Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan

Ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa khitan merupakan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan. Di dalam kitab Minhaj At-Thalibin wa Umdatu al-Muftiin fi al-Fiqh, Imam Nawawi menyebutkan wajib bagi perempuan untuk berkhitan.

ويجب ختان المرأة بجزء من اللحمة بأعلى الفرج والرجل بقطع ما يغطي حشفته بعد البلوغ ويندب تعجيله في سابعة

"Wajib bagi perempuan berkhitan dengan memotong sebagian daging kecil yang berada di bagian atas kemaluan, dan bagi laki-laki dengan menghilangkan sebagian kulit yang menutupi ujung dari kemaluan, dan disunnahkan bagi laki-laki untuk menyegerakan khitan saat menginjak umur tujuh tahun"

Baca: Idul Fitri, Halal Bi Halal dan Pemersatu Bangsa

Senada dengan Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitab Tuhafatu al-Muhtaj  menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan wajib berkhitan.

ويجب أيضًا (ختان) المرأة والرّجل

"Diwajibkan juga berkhitan bagi perempuan dan laki-laki".

3. Khitan bagi perempuan tidak wajib

Ulama Mazhab Hanbali membedakan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Menurut madzhab ini, khitan hanya diwajibkan bagiu laki-laki, sedangkan bagi perempuan tidak diwajibkan.

Salah satu ulama madzhab Hanbali di dalam kitab al-Mughni menyebutkan, kewajiban khitan hanya bagi laki-laki.

فأمّا الختان فواجبٌ على الرّجال، ومكرمةٌ في حقّ النّساء، وليس بواجبٍ عليهنّ

"Khitan wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan tidaklah diwajibkan, melainkan hanya sebuah kemuliaan baginya.

Demikian penjelasan ulama madzhab terkait hukum khitan bagi perempuan. Semoga penjelsan ini bermanfaat bagi umat Islam pada umumnya. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB