![]() |
Peserta malam munajat 212 bersiap melaksanakan salat maghrib di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019). Foto: TribunNews.Com. |
"Ya, Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK, karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (25/06/2019) dikutip dari Detik.com.
Baca juga: Lagi, Lima Warga Jepang Masuk Islam Lewat NU Dibimbing Kiai Said dan Kiai Miftah
Sementara itu, Persaudaraan Alumni (PA 212), GNPF, dan sejumlah organisasi lain terlihat masih ngotot untuk menggelar aksi mengawal putusan sidang di MK terkait sengketa Pilpres 2019, Jumat (28/06/2019) mendatang.
Padahal, Prabowo telah mengimbau pendukungnya agar tidak melakukan aksi di MK. Namun, Juru Bicara PA 212 Novel Bamukimin berdalih bahwa aksi yang akan dilakukan adalah aksi bela agama. Menanggapi larangan polisi, Novel menyebut bahwa aksi yang dilakukan akan berlangsung damai dan tertib.
"Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan, karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda," ujar Dedi.
Baca juga: Tak Patuh Imbauan Prabowo Agar Tak Aksi di MK, PA 212 Namai Aksinya Bela Agama
Hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Jika pihak panitia tak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pihak kepolisian dapat membubarkan aksi.
"Sampai dengan pagi ini, Polda Metro belum menerima surat pemberitahuan untuk giat tersebut. Ya, kalau belum ada pemberitahuan, maka korlapnya akan dicek dulu, dan kalau tidak mengantongi STTP ya dapat dibubarkan oleh petugas," jelas Dedi. [dutaislam.com/pin]
