Warna Pakaian yang Disukai Nabi dan Hukum Berpakaian Merah/Kuning
Cari Berita

Advertisement

Warna Pakaian yang Disukai Nabi dan Hukum Berpakaian Merah/Kuning

Sabtu, 11 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
hukum pakai pakaian warna merah dan kuning

Dutaislam.com - Warna yang disukai Rasulullah Saw., sebagaimana Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin mengatakan adalah warna putih. "Warna yang paling disukai oleh Rasulullah SAW adalah putih."

Anas bin Malik menyebut, "Warna yang paling disukai oleh Rasulullah Saw. adalah hijau".

Suatu kali Rasulullah Saw. pernah menyuruh para sahabat mengenakan pakaian warna hijau atau putih.

"Pada hari raya kami diperintah memakai pakaian berwarna hijau karena warna hijau lebih utama. Adapun warna hijau adalah afdhal daripada warna lainnya, sesudah putih".

Dalam riwayat Ibnu Ady dari Jabir RA, Rasulullah Saw. suatu kali mengenakan serban hitam. "Rasulullah Saw. pernah berpakaian bercorak merah pada dua hari raya dan pada hari Jumat".

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. juga menyukai warna abu-abu. "Suatu kali Nabi Saw. keluar dengan kepala yang dibalut sehelai kain yang berwarna abu-abu".

Baca: 3 Hal yang Dibenci Rasulullah Saw dari Sifat Orangtua Kepada Anak

Riwayat Imam Bukhari yang lain menyatakan, sahabat Anas ra. diceritakan pernah melihat Rasulullah Saw. menutup kepala dengan kain warna dan bercorak.

Pakaian Berwarna Kuning 
Bagaimana hokum mengenakan pakaian warna kuning? Beberapa hadist memang ada yang membahas tentang penggunaan pakaian berwarna kuning. Banyak ahli hadits menyebutkan indikasi adanya pelarangan berpakaian warna kuning dari hadits tersebut.

Dari beberapa redaksi hadist yang diriwayatkan mengandung makna bahwa Nabi Muhammad Saw. sangat mencela orang yang memakai pakaian yang dicelup berwana kuning tersebut, sebagaimana redaksi hadist berikut ini:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا

Artinya:
Bahwasanya ‘Abdullāh bin 'Amrū bin al-'Aṣ  berkata: Rasulullah saw., suatu kali melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup dengan warna kuning, kemudian dia bersabda: "Sesungguhnya ini  (pakaian berwarna kuning) adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya”. (HR. Muslim, No. 3872).

Padahal, kita ketahui bersama bahwa dalam kaidah fiqih para ulama merumuskan, “hukum asal pakaian adalah mubah (artinya: dibolehkan)”. Allah Swt. berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya:
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, kemudian dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Oleh karena itu, barangsiapa yang mengklaim bahwa pakaian warna tertentu itu haram ataupun terlarang dikenakan, tentu kurang pas. Apalagi tidak ada dalil teksnya.

Tiga Warna Pakaian Pria 
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum warna pakaian laki-laki dalam tiga masalah berikut.

  1. Warna merah polos yang tidak bercampur dengan warna lainnya. Sedangkan apabila warna merah pada pakaian tersebut bercampur dengan warna lainnya, maka ini dibolehkan.
  2. Warna yang dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tumbuhan dan menghasilkan warna merah secara dominan). Adapun apabila menghasilkan warna merah selain dengan ‘ushfur, maka termasuk dalam pembahasan nomor satu.
  3. Warna yang dicelup dengan za’faron (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning). Adapun apabila dicelup dengan warna kuning dari selain za’faron, misalnya ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Mengenai larangan menggunakan pakaian yang dicelup za’faron disebutkan dalam hadits Anas muttafaqun ‘alaih (dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim). Anas berkata,

نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ

Artinya:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mencelup dengan za’faran”. (HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101).

Baca: Bendera Rasulullah Itu Merah-Putih (Indonesia), Bukan Hitam Putih (Bughot)

Dinukil oleh Al Baihaqi, Imam Imam Syafi’i menyatakan, “Aku melarang laki-laki mengenakan pakaian yang dicelup za’faron. Apabila pakaiannya misalnya itu, aku perintahkan untuk dicuci.”

Al-Baihaqi lantas mengatakan, “Apabila beliau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam larangan pakaian yang dicelup za’faron, maka untuk larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur lebih pantas untuk diikuti”.

Pelarangan ini terkait pula dengan keadaan sosial masyarakat pada masa Nabi Muhammad Saw. yang penuh dengan ketimpangan, fanatisme kesukuan, budaya patriarki, monopoli, perampokan dan gaya hidup mewah yang dinikmati oleh para penguasa.

Minuman arak, pakaian sutera kala itu juga didatangkan dari negara lain untuk dinikmati para raja sebagai bentuk keperkasaan. Emas digunakan sebagai tempat makan serta minum. Mereka punya kultur mencelup pakaian dengan za’faron dan ‘uṣfur yang memberikan efek warna kuning dan merah pada pakaian.

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ

Artinya:
"Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid, telah menceritakan kepada kami 'Abdur Razāq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az-Zuhri dari Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain dari ayahnya dari 'Ali bin Abi  Ṭalib ia berkata, "Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca al-Qur'an saat ruku' dan sujūd, serta pakaian yang di celup warna kuning." (HR. Muslim, No. 3876).

Baca: Bos Itali Lecehkan Merah Putih, Karyawan Ini Marah Lalu Mengundurkan Diri

Pakaian Bercorak Merah/Kuning
Mengenai pakaian yang tidak polos merah ataupun kuning (bercorak dicampur dengan warna lain), dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi,

يجوز لبس الثوب الابيض والاحمر والاصفر والاخضر والمخطط وغيرها من ألوان الثياب ولا خلاف في هذا ولا كراهة في شئ منه قال الشافعي والاصحاب وأفضلها البيض

Artinya:
Boleh menggunakan pakaian yang bergaris merah, kuning, hijau dan warna pakaian yang bercorak lainnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Warna pakaian yang bercorak semacam itu tidaklah makruh sedikit pun. Inilah yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya. Namun yang paling afdhal adalah mengenakan pakaian berwarna putih.”

Demikian artikel Dutaislam.com tentang warna pakaian yang disukai Rasulullah Saw. serta hukum mengenakan pakaian berwarna merah maupun kuning. [dutaislam.com/ab]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB