![]() |
Prabowo ketika pidato. (Foto: istimewa) |
Dari ketujuh orang-orang di atas, 3 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan 4 orang dilaporkan ke polisi.
Hal itu dibeberkan oleh pemilik akun Facebook Raden Fattah, Jum'at (10/05/2019). Sambil melampirkan foto-foto bukti surat kepolisian, dia menulis:
BREAKING NEWS
---------------------------
1. Haikal Hassan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) - UU ITE
2. Soni Eranata alias Maher at-thuwailibi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) - UU ITE.
3. Kivlan Zein dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) - UU ITE.
4. Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) - UU ITE.
5. Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
6. Eggi Sudjana ditetapkan tersangka atas dugaan tindakan makar terhadap negara.
7. Sugik Nur ditetapkan tersangka (lagi) atas dugaan pencemaran nama baik - UU ITE. Sedangkan kasus serupa di Surabaya sudah siap memasuki persidangan yg dijadwalkan tanggal 23 Mei 2019 mendatang.
Semoga semua kasus dapat diproses seadil-adilnya.
Demikian, selanjutnya masih menunggu proses dari pihak kepolisian. [dutaislam.com/gg]
