Tuntutan Prabowo Tak Sesuai Kewenangan MK, Tim Jokowi Terkaget-Kaget
Cari Berita

Advertisement

Tuntutan Prabowo Tak Sesuai Kewenangan MK, Tim Jokowi Terkaget-Kaget

Duta Islam #03
Selasa, 28 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Prabowo Subiyanto. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Di antara sejumlah tuntutan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak sesuai kewenagan MK. Tim Jokowi yang membaca isi tuntutan tersebut pun mengaku terkaget-kaget.

Diungkapkan Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi Arsul Sani, banyak pihak yang kaget melihat permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Terutama terkait bagian posita dan petitum gugatannya.

Baca juga: Prabowo ke Dubai, Ini Daftar Rombongannya

"Tentu siapa pun yang bejalar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita. Posita itu dalil-dalil permohonan dan petitum-nya (tuntutannya)," kata Arsul, Selasa (28/05/2019) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Arsul, yang menjadi tuntutan tim Prabowo-Sandi banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. Misalnya, tuntutan pihak Prabowo yang meminta MK menetapkan dirinya sebagai presiden terpilih. Tim hukum Prabowo-Sandi merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kotawaringin yang memutuskan mendiskualifikasi calon. Bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.

Baca juga: MUI Minta Program Sahurnya Pesbukers dan Pesbukers Ramadhan ANTV Dihentikan

Menurut Arsul, kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kotawaringin berbeda. "Sekarang, baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul.

Terkait sengketa pemilu ini, lanjut Arsul, MK hanya sebatas menangangi perselisihan hasil pemilu. Bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.

"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.

Sebelumnya, mendengar permhonan Prabowo tersebut, Ketua Tim Advokat TKN Jokowi Yusril Ihza Mahendra tertawa. Yusril meminta agar membaca kewenangan MK. Karena menurut Yusril, MK hanya memutuskan sengketa akhir Pemilu. Sementara tindak lanjutnya tetap oleh KPU.

Namun, Yusril tidak mempermasalahkan permintaan tersebut. Karena hanya permohonan, kata Yusril, maka boleh-boleh saja.

"Ya saya kira dibaca saja kewenangan MK. MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU, kalau dimohon kepada MK namanya sebagai memohon ya boleh saja," kata Yusril, tertawa saat diwawancarai wartawan di gedung MK, Senin (27/05/2019) dikutip dari Viva.co.id. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB