Tata Cara Zakat Fitrah dan Permasalahan Zakat Fitrah Lengkap
Cari Berita

Advertisement

Tata Cara Zakat Fitrah dan Permasalahan Zakat Fitrah Lengkap

Jumat, 03 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Tatacara zakat lengkap.
Oleh Saiful Islam al-Ghozi

Dutaislam.com - Zakat Fitrah dikenal juga dengan sebutan zakat badan atau shadaqah fithrah, yang menjadi wasilah pembersih diri atau jiwa orang yang berpuasa dari berbagai macam hal yang tidak bermanfaat serta perbuatan ‘kotor’ dan ‘jorok’, dan juga secara sosial sebagai hidangan/santunan bagi orang-orang fakir miskin.

Mengeluarkan Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi tiap- tiap orang muslim laki-laki, perempuan, anak kecil, orang tua, orang merdeka (bukan budak), serta hamba sahaya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, yang artinya:

“Dari Sahabat Abdullah bin Umar bin al-Khatthab Radliyallahu anhuma, beliau berkata, “Rasulullah mewajibkan Zakat Fitrah yakni satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum, atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan Rasulullah memerintahkan supaya zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju Shalat Ied.”

Zakat Fitrah hukumnya wajib apabila seseorang mempunyai makanan, harta, atau nilai uang yang lebih dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari raya. Lebih jauh lagi, definisi lebih dalam Zakat Fitrah diartikan mempunyai kelebihan makanan atau materi dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri. Baik untuk keperluan dirinya sendiri ataupun orang-orang yang wajib dinafkahi.

Oleh sebab itu, standar lebih tidak mencakup harta yang menjadi kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), pakaian, alat-alat rumah tangga, dan lain sebagainya. Artinya: apabila pada saat wajib Zakat Fitrah (menemui juz/bagiannya bulan Ramadlan dan Syawwal) tidak mempunyai kelebihan makanan/materi, maka tidak wajib menjual harta pokok guna untuk membayar Zakat Fitrah.

Baca: Rincian Hukum Zakat Fitrah dan Masalah Amil Zakat

Dalam kitab asy-Syarqawi diterangkan, apabila pada Hari Idul Fitri tidak mempunyai kelebihan, maka tidak wajib baginya Zakat Fitrah, walaupun yakin keesokan harinya dia akan mempunyai kelebihan. Namun sunnah berhutang untuk membayar Zakat Fitrah.

Niat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan ibadah fardlu/wajib yang sudah barang tentu membutuhkan niat. Melihat kenyataan Zakat Fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (orang yang menanggung nafkahnya atau orang yang mendapat izin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam Zakat Fitrah, ada tiga macam:

1. Zakat untuk dirinya sendiri.
Apabila Zakat Fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang berniat adalah pelaku zakat itu sendiri.

2. Zakat untuk orang yang ditanggung Zakat Fitrahnya.
Apabila zakat atas nama orang lain yang Zakat Fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat izin dari orang yang dizakati. Seperti seorang suami/kepala rumah tangga mengeluarkan zakat atas nama istrinya yang taat, anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu, dan lain-lain.

Dan diperbolehkan, pelaku zakat memberikan makanan yang akan digunakan untuk berzakat kepada orang yang ditanggung Zakat Fitrahnya agar dia berniat sendiri. Dan seandainya orang yang Zakat Fitrahnya menjadi tanggungan pelaku zakat mengeluarkan Zakat Fitrah atas nama dirinya sendiri dan dengan hartanya sendiri, maka hukumnya sah walaupun tidak mendapat izin dari orang yang menanggung Zakat Fitrahnya. Seperti seorang istri yang kaya mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri.

3. Zakat untuk orang yang tidak ditanggung Zakat Fitrahnya.
Apabila berzakat atas nama orang lain yang Zakat Fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, seperti tetangga, teman, dan lain-lain, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila mendapat izin dari orang yang dizakati.

Seperti seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama anaknya yang sudah baligh/dewasa (kecuali jika si anak dalam kondisi cacat atau dia sedang dalam masa belajar ilmu agama/mondok di pesantren), teman, tetangga, anak buah, atau orang lain yang Zakat Fitrahnya tidak menjadi tanggungan si pelaku zakat.

Jika tidak mendapat izin dari orang yang dizakati, maka zakat dan niat dari pelaku zakat hukumnya tidak sah, alias tidak bisa menggugurkan kewajiban Zakat Fitrahnya orang yang dizakati, sehingga orang yang dizakati tersebut wajib mengeluarkan Zakat Fitrahnya kembali, atas nama dirinya sendiri.

Waktu untuk niat mengeluarkan Zakat Fitrah boleh dilakukan pada saat memisahkan makanan pokok yang digunakan untuk berzakat, atau saat memberikan zakat kepada orang yang menerimanya, atau saat memberikan zakat kepada seorang amil zakat.

Syarat-syarat Benda yang Digunakan Sebagai Zakat Fitrah
1. Berupa bahan makanan pokok.
Menurut Madzhab Syafi’i, benda yang digunakan sebagai Zakat Fitrah harus berupa makanan (bukan uang), yang pada masa itu (tahun/hari raya) dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas/ kebanyakan orang dalam daerah tersebut. Apabila terdapat beberapa makanan pokok yang berlaku, maka boleh menggunakan salah satu jenis makanan tersebut.

Catatan: 
Menurut Imam Abu Hanifah, Zakat Fitrah tidak harus berupa makanan pokok. Boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang. Bagi orang yang taqlid/mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah dalam hal mengeluarkan Zakat Fitrah berupa uang, maka harus sesuai dengan harga gandum sebanyak 3,8 kg.

Baca: Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Madzhab Imam Syafii

Menurut ulama lain, sebagaimana diuraikan oleh Dr. Yusuf al-Qardlawi, adalah: ketika zamannya membutuhkan makanan (Jawa: pailan), maka dalam bentuk makanan lebih utama. Akan tetapi ketika zamannya makmur dan subur, maka Zakat Fitrah berupa uang lebih utama. Karena lebih menolong dan lebih dibutuhkan.

2. Sejenis (tidak campuran).
Bahan makanan yang digunakan Zakat Fitrah harus sejenis, tidak campuran. Oleh sebab itu tidak boleh menggunakan makanan pokok campuran, seperti beras dicampur jagung, beras dicampur gandum, dan lain-lain.

3. Dikeluarkan di tempat orang yang dizakati.
Apabila tempat dan standar makanan pokok dari orang yang dizakati dan orang yang menzakati berbeda, maka jenis makanan pokok yang digunakan untuk berzakat dan tempat mengeluarkan zakatnya disesuaikan dengan daerahnya orang yang dizakati.

Contoh: 
Seorang ayah yang berada di daerah Magelang dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di daerah Gunung Kidul dengan makanan pokok jagung. Maka makanan pokok yang digunakan untuk berzakat adalah jagung, dan diberikan pada golongan penerima zakat di daerah Gunung Kidul.

4. Satu sha’ untuk setiap satu orang.
Takaran satu sha’ dalam kontekstualisasinya ke dalam ukuran kilogram terdapat beberapa versi sebagai berikut:

  • Versi kitab at-Taqriratus Sadidah: 2,75 kg.
  • Versi kitab Mukhtashar Tasy-yidil Bunyan: 2,5 kg.
  • Versi sebagian ulama yang dikutip dalam kitab at-Taqriratus Sadidah: 3 kg. Bagi kita dibenarkan untuk memilih mengikuti salah satu dari tiga pendapat tersebut.

Apabila makanan/ harta jumlahnya kurang dari satu sha’, maka tetap wajib dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah dan hukumnya tetap sah, walaupun kurang dari satu sha’. Sedangkan seseorang yang mempunyai kewajiban menzakatfitrahi satu keluarga, sedangkan makanan/hartanya tidak mencukupi untuk semuanya, maka metode/cara mengeluarkannya adalah sebagai berikut:

  1. Atas nama dirinya sendiri/ orang yang mengeluarkan zakat.
  2. Atas nama anaknya yang masih kecil.
  3. Atas nama ayahnya yang dalam kondisi tidak mampu.
  4. Atas nama ibunya yang dalam kondisi tidak mampu.
  5. Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak mampu.
  6. Atas nama budaknya.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah orang yang masih hidup di sebagian bulan Ramadlan dan Syawwal, atau menemui sebagian bulan Ramadlan dan Syawwal. Artinya, kalau hanya menemui Ramadlannya atau Syawwalnya saja orang tersebut tidak wajib Zakat Fitrah.

Contoh:
  1. Orang yang pada bulan Ramadlan masih hidup, tetapi tidak menemui waktu Maghribnya bulan Syawwal (meninggal sebelum waktu Maghribnya bulan Syawwal).
  2. Anak yang lahir pada malam Idul Fitri.

Orang-orang seperti tersebut di atas tidak wajib Zakat Fitrah karena hanya menemui salah satu bulan saja.

Waktu mengeluarkan/memberikan Zakat Fitrah terbagi menjadi lima, yaitu:

1. Waktu jawaz.
Yaitu mulai awal Ramadlan sampai awal bulan Syawwal. Artinya: Zakat Fitrah boleh diberikan sejak memasuki bulan Ramadlan, bukan waktu sebelum Ramadlan.

2. Waktu wajib.
Yaitu sejak akhir Ramadlan (menemui sebagian bulan Ramadlan), sampai tanggal 1 Syawwal (menemui sebagian bulan Syawwal). Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah Maghribnya tanggal 1 Syawwal wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah Maghribnya tanggal 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

3. Waktu sunnah.
Yaitu setelah fajar pada tanggal 1 Syawwal dan sebelum shalat hari raya Idul Fitri.

4. Waktu makruh.
Yaitu setelah shalat hari raya Idul Fitri sampai tenggelamnya Matahari pada tanggal 1 Syawwal. Mengeluarkan Zakat Fitrah setelah shalat hari raya hukumnya makruh apabila tidak ada udzur. Oleh sebab itu, apabila pengakhiran tersebut karena adanya udzur, seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka tidak makruh hukumnya.

5. Waktu haram.
Yaitu setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal. Mengakhirkan Zakat Fitrah sehingga keluar dari tanggal 1 Syawwal hukumnya haram apabila tanpa udzur. Jika pengakhiran tersebut karena udzur, seperti menunggu hartanya yang tidak ada di tempat, maka hukumnya tidak haram. Adapun Zakat Fitrah yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah berstatus qadla’.

Permasalahan-permasalahan Seputar Zakat Fitrah
Bagi orang yang berzakat sendiri atau melalui amil, maka pemilik atau amil diwajibkan meneliti dahulu orang-orang yang akan diberi zakat, apakah orang-orang tersebut termasuk golongan yang berhak menerima zakat atau tidak. Karena apabila zakat diberikan pada orang yang tidak berhak menerimanya, maka hukumnya tidak sah dan pemilik wajib mengeluarkan zakatnya kembali.

Zakat Fitrah yang utama diberikan kepada kerabat yang tidak wajib menafkahinya. Dimulai dari yang ada pertalian mahram semisal paman atau bibi, dan seterusnya untuk yang tidak ada hubungan mahram semisal anaknya paman atau bibi.

Panitia Zakat Fitrah yang dibentuk oleh lembaga sekolah dapat disebut amil jika mendapat rekomendasi dari Camat atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang menangani zakat. Karena Camat atau badan zakat inilah yang diatur oleh undang-undang di Indonesia.

Baca: Hukum Panitia Zakat, Lembaga Zakat dan Amil Zakat

Amil adalah orang yang diangkat oleh Imam (Kepala Negara) atau badan pemerintah yang memiliki wewenang menangani zakat. Tugas amil adalah mengelola dan mengurusi zakat, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal/kas negara. Artinya amil berhak mendapat bagian dari zakat apabila tidak mendapat gaji dari negara sehubungan dengan pengelolaan zakat.

Tugas amil meliputi pendataan, penarikan, penghitungan dan pembagian zakat, dan lain sebagainya. Jumlah zakat yang diberikan kepada amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan alias memakai standar ujratul mistli (ongkos standar).

Mengingat pentingnya sosok amil, maka menurut sebagian ulama, seperti yang dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin dan Kifayatul Akhyar, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Islam,
  2. Laki-laki,
  3. Merdeka (bukan budak),
  4. Mukallaf (baligh dan berakal),
  5. Adil (bukan seorang pendusta atau orang yang suka meremehkan hak-hak fakir miskin),
  6. Bisa melihat,
  7. Bisa mendengar,
  8. Mengerti permasalahan zakat (faqih).

Amil yang tidak dilantik oleh Imam (Kepala Negara) atau badan pemerintah yang berwenang menangani zakat, tidak mendapatkan bagian zakat dan dinamakan mutabarri’ (sukarelawan).

Bagi orang yang ta’jil (menyegerakan) Zakat Fitrah (diberikan sebelum masuk bulan Syawwal), apabila orang yang berzakat meninggal sebelum masuknya bulan Syawwal, maka dinamakan sedekah sunnah, bukan Zakat Fitrah. Dan bagi ahli waris boleh mengambilnya kembali.

Apabila orang yang menerima zakat meninggal sebelum bulan Syawwal, maka Zakat Fitrahnya tidak sah dan bagi yang ber-Zakat Fitrah dengan ta’jil tersebut wajib mengeluarkan kembali zakatnya.

Kesimpulannya: 
Zakat Fitrah dengan ta’jil dianggap cukup apabila orang yang berzakat tersebut pada bulan Syawwal masih termasuk golongan yang wajib mengeluarkan zakat dan orang yang menerima zakat pada bulan Syawwal masih termasuk golongan mustahiqqun atau orang yang berhak menerima zakat. [dutaislam.com/ab]

Rujukan Bacaan:
  1. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah az-Zuhaili
  2. At-Taqriratus Sadidah Qismul Ibadat
  3. Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qardlawi
  4. Kamus Fiqh, PP. Lirboyo Kediri
  5. Kumpulan Jawaban Bahstul Masail PP. Lirboyo Kediri
  6. Panduan Zakat BAZNAS
  7. Risalah Zakat

Keterangan: 
Artikel ini diambil dari Buklet Ramadhan karya Saiful Islam Al-Ghazi, Ponpes Al-Asnawi, Bandongan, Magelang. Download lengkap,  silakan klik: Buklet Ramadhan. Atau klik cover bukunya di bawah ini.

tatacara lengkap zakat penghasilan dan zakat mal
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB