Sugi Nur Tak Ditahan, Ansor Sulteng Ragukan Kinerja Kejaksaan
Cari Berita

Advertisement

Sugi Nur Tak Ditahan, Ansor Sulteng Ragukan Kinerja Kejaksaan

Duta Islam #03
Sabtu, 11 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Sugi Nur Raharja. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Berkas perkara tahap dua sangkaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur telah dilimpahkan Polda Sulteng ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Sulawesi Tengah, Kamis (09/05/2019). Namun, sejauh ini Gus Nur masih bebas berkeliaran alias tidak tidak ditahan. GP Ansor Sulteng meragukan kinerja Kejaksaan Sulteng.

Baca juga: Heboh Sugi Nur Sumpahi 21 Turunannya Hancur Karena Anggap KPU Curang 

Menurut Kuasa Hukum GP Ansor Sulteng M. Riski Lembah, Gus Nur seharusnya sudah ditahan. Hal ini, kata Riski, berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kuhap yang memerintahkan adanya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

“Apalagi, berkas perkara tahap dua, itu telah dilimpahkan Polda Sulteng ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Sulawesi Tengah dengan dua alat bukti yang cukup,” kata Rizki dikutip dari Suarapalu.com.

Baca juga: Fenomena Sugi Nur dan Potret Muslim Indonesia

Sugi Nur dilaporkan ke polisi oleh Keluarga Muda Nahdatul Ulama (KMNU)/Ansor Sulteng pada tanggal 2 Mei 2018 lalu dengan bukti video Youtube tertanggal 4 November 2017 yang berjudul “Ustads Velix dibubarkan Banser I Firaun Masa Kini”.

Pada menit ke 8:34 detik dalam video tersebut, Sugi Nur menyebut Banser berhati Iblis. “Kamu Banser seragammu Banser hatimu iblis,” kata Sugi.

Selain itu, pada menit ke 15:45 hingga menit 16:30, Sugi Nur menyebut Banser penjilat, virus, dan sederet ucapan yang tidak pantas lainnya.

“Untuk teman-teman istikharah, supaya bertobat, didalam tubuhmu ada penyakit, virus, benalu, penjilat, bersihkan badanmu, jiwamu, dari najis-najis politik, uang-uang subhat dan sebagainya,” kata Sugi Nur.

Baca juga: Sugi Diprotes Ibu-ibu: Apa Ustad Tidak Punya Ilmu yang Lain?

Kuasa hukum Gus Nur Candra Purnairawan mengatakan, hukum restoratif justice seharusnya diberlakukan pada kasus Sugi. Yaitu, kasus Sugi sudah selesai setelah dirinya minta maaf. Dia meminta kepada kejaskaan agar kasus Sugi tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasmudasati mengkonfirmasi, Sugi Nur tidak ditahan karena yang bersangkutan terlibat perkara di Jatim. Penahanan, katanya, akan menghambat proses persidangan yang berlangsung. [dutaislam.com/pin]

Keterangan: Data berita ini diolah dari berita suarapalu.com berjudul "Gus Nur tidak Ditahan, GP Ansor Sulteng Ragukan Kinerja Kejaksaan".


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB