Sebar Undangan Ngebom Bareskrim, Anggota FPI Ditangkap Polisi
Cari Berita

Advertisement

Sebar Undangan Ngebom Bareskrim, Anggota FPI Ditangkap Polisi

Duta Islam #02
Kamis, 23 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Samsudhuha Wildansyah/detkcom)
DutaIslam.Com - Polda Metro Jaya mengamankan seorang anggota FPI bernama Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh. Pria itu diamankan karena menyebarkan undangan untuk mengebom gedung Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pria itu diamankan setelah polisi meneliti pesan berantai melalui WhatsApp pada Senin (20/5) atau dua hari menjelang aksi 22 Mei.

"Pesan berantai dilakukan oleh akun WhatsApp dengan berisi undangan atau seruan untuk melakukan aksi provokasi berupa kata-kata disertai foto "UNDANGAN PENGEBOMAN KANTOR BARESKRIM MENGUNDANG SELURUH MUJAHID UNTUK MEMBAWA BOM MOLOTOV UNTUK DILEMPAR KE GEDUNG BARESKRIM POLRI PADA TANGGAL 22 MEI 2019, TARGET UTAMA YANG HARUS DIBUNUH: 1. KAPOLRI TITO, 2. KABARESKRIM IDAM AZIZ, bismillah, Allah ada di belakang antum2 sekalian," demikian keterangan Kombes Argo via WhatsApp kepada wartawan, Rabu (22/5/2019).

Argo menyampaikan ancaman itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis. Kedua jenderal polisi ini jadi sasaran pada aksi 22 Mei.

"Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku bernama Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh, organisasi FPI," tulis Argo.

Dalam keterangannya, Argo juga menyebutkan riwayat lain Asli Seto adalah alumni panitia 212 tahun 2018. Asli Seto diketahui tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 12A ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," tandas Argo. [dutaislam.com/gg]

Source: Detik

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB