![]() |
Warga Palu yang ada di Masjid Al Ihsan, Jakarta Pusat, ketika akan aksi 2 Desember 2016. (Foto: Salsa/Okezone) |
Larangan tersebut diinstruksikan oleh LTM PWNU DKI kepada ketua LTM PCNU se DKI Jakarta dalam surat intruksi nomor 070/A/LTM-NU/V/2019, tertanggal 17 Mei 2019.
"Untuk menginformasikan kepada seluruh takmir masjid yang di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Agar menolak kehadiran masyarakat yang ingin bermalam/menginap di masjid tersebut hanya demi menghadiri acara kegiatan aksi demo ke KPU pada tanggal 21-22 Mei 2019," tulis surat yang dityandatangani oleh ketua LTM PWNU DKI, Husni Muhsin dan sektretarisnya, Ahmad Yani.
Pihaknya beralasan, karena masjid merupakan sarana ibadah bukan berpolitik.
Sebelumnya, Ketum PBNU Kiai Said Aqil juga melarang warga NU mengikuti demo tersebut. Menurutnya, aksi tersebut tidak ada gunanya.
"Lihat saja nanti ada apa enggak. Tapi kalau dari NU itu saya larang betul untuk ikut kegiatan tersebut. Karena itu, akan menjadikan kegaduhan," kata Kiai Said di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Kamis, 9 Mei 2019.
Kiai Said mengimbau kepada masyarakat siapapun yang menang dalam pesta demokrasi pemilihan presiden 2019 harus diterima dengan lapangan dada. Bahkan, NU sangat menghormati betul kinerja dari penyelenggara baik dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan juga aparat keamanan baik Polri maupun TNI. [dutaislam.com/gg]
