Kivlan Zen Fix Jadi Tersangka Kasus Makar
Cari Berita

Advertisement

Kivlan Zen Fix Jadi Tersangka Kasus Makar

Duta Islam #03
Senin, 27 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Kivlan Zen Jadi Tersnagka Kasus Makar. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan jadi tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar. Penetapan Kivlan dibenarkan Mabes Polri.

"Sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (27/05/2019).

Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/05/2019) lalu, . Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.

Baca juga: Islam Wastahiyah dari Qur'an, Begini Penjelasan Gus Nadir

"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan saat itu.

Meskipun begitu, Kivlan tidak mengungkap apa saja pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun, dia mengatakan dirinya ditanya terkait video viral ketika Eggi menyerukan people power.

Dia lantas mempercayakan penanganan kasus kepada Polri. Dia mengimbau orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Permohohan Prabowo Agar Ditetapkan Jadi Presiden Ditertawakan Yusril

"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan, mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Kivlan.

Sebelumnya Kivlan juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [dutaislam.com/pin]

Keterangan: Data sepenuhnya diambil dari Detik.com dari berita berjudul 'Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Makar'.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB