Hukum Infus Saat Berpuasa
Cari Berita

Advertisement

Hukum Infus Saat Berpuasa

Duta Islam #04
Senin, 13 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan hukum infus saat berpuasa (foto: istimewa)
Kondisi tubuh seseorang tidak selamanya stabil. Terkadang pada suatu waktu mengalami penurunan daya tahan tubuh. Akibatnya, tubuh mudah terkena penyakit.

DutaIslam.Com - Ketika seseorang dalam keadaan sakit, ia harus berobat ke ahli medis atau pengobatan tradisional. Ia harus menjalani perawatan agar tubuhnya kembali sehat dan normal.

Selama sakit, daya tubuh seseorang biasanya mengalami penurunan. Faktornya kadang karena kekurangan vitamin atau kekurangan ion di dalam tubuh. Sehingga, tubuh kurang asupan cairan yang menjadi kebutuhan manusia.

Baca: Agar Puasa Tetap Sehat, Ini 5 langkah yang Harus Kamu Lakukan

Untuk menanggulangi hal itu, pihak medis seringkali menyuntikan infus agar kebutuhan cairan di dalam tubuh terpenuhi. Ketika orang yang diinfus sedang berpuasa, apakah dapat membatalkan puasanya?

Praktek infus merupakan hal yang baru ketika dinisbatkan dengan literatur klasik. Sebab, infus merupakan hal yang baru di dalam dunia medis. Sehingga, para ulama terdahulu belum menyinggung tentang infus.

Pemakaian infus di dunia medis dengan menyuplai cairan ke dalam tubub sebagai pengganti makanan. Cairan infus berfungsi mengganti peran makanan dan minuman sebagai asupan gizi ke dalam tubuh. Jadi, tubuh tetap segar, meskipun orang yang diinfus tidak makan dan minum.

Baca: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Ulama kontemporer, Dr. Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa suntik atau infus tidak membatalkan puasa secara fikih. Beliau berargumen cairan infus masuk ke dalam tubuh tidak melalui jalur ma'idah (perut besar/rongga perut). Namun, beliau memberi catatan, karena efek infus dapat memberi dampak pada kesegaran tubuh,infus perlu dihindari ketika sedang menjalani ibadah puasa.

Di dalam literatur klasik, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh selain dari jalur jauf tidak memberikan pengaruh terhadapa puasanya seseorang. Artinya, hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Di dalam kitab al-Mahali, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi  disebutkan, jika seseorang memasukkan obat ke dalam pangkal pahanya dengan menggunakan piasau atau alat lainnya, lalu efek dari sari obat tersebut meresap ke dalam tubuh, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Alasan kenapa praktek di atas tidak membatalkan puasa, karena obat masuk ke dalam tubuh tidak lewat jauf, akan tetapi lewat pangkan paha. Dan, pangkal paha bukan termasuk ke dalam kategori jauf atau saluran yang mengarah ke perut.

وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ

"Seandainya seseorang memasukan obat luka betis sampai luka ke dalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya. Sebab, daging itu bukan termasuk rongga dalam".

Baca: 5 Hal yang Boleh Dilakukan Saat Sedang Puasa

Dr. Yusuf al-Qardhawi pun memaparkan pendapat ulama lain yang berpendapat bahwa infus dapat membatalkan puasa. Ya, meskipun cairan infus masuk ke dalam tubuh tidak melalui jalur mai'dah, efek yang ditimbulkan sama halnya dengan makanan atau minuman. Cairan infus yang masuk ke tubuh bercampur dengan darah kemudian dialirkan ke bagian tubuh dalam bentuk nutrisi atau sari makanan.

Berbeda dengan Syekh Muhammad Shalih al-Munjid, yang memberikan pandangan tafsil terkai permasalahan infus. Infus dapat membatalkan puasa jika berfungsi menggantikan makanan atau minuman. Karena, pada saat itu ia telah mengkonsumsi makanan. Pun demikian, penjelasan tentang infus di dalam kitab Yaqut an-Nafis. Yakni, membatalkan puasa ketika menggantikan asupan makanan atau minuman. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB