![]() |
Pria yang mengancam Jokowi ditangkap Polda Metro Jaya, Ahad (12/05/2019). Foto: Istimewa. |
"Sudah (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Ahad (12/05/2019) dikutip dari Detik.Com.
Argo mengatakan, Hemawan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini Hermawan masih menjalani pemeriksaan awal terkait ucapannya yang terekam sebuah video.
Sebuah foto yang diterima dutaislam.com memperlihatkan, Hermawan terlihat pucat saat ditangkap. Wajahnya tegang. Saat digiring ke kantor polisi, Hermawan yang mengenakan celana dan baju hitam tidak berbicara apa-apa.
Hermawan dilaporkan ke polisi oleh Ketum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer karena ucapannya yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
"Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata Hermawan dalam sebuah rekaman video.
Hermawan dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. [dutaislam.com/pin]
