![]() |
Dua Anggota Garis Jadi Tersangka Kerusuhan saat Aksi 22 Mei. Foto: Istimewa. |
Baca juga: Posting Tahan Diri, Dahnil Disemprot Putri Gus Mus
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka adalah sopir dan kernet ambulans. “Ada dua tersangka,” katanya, Jumat (24/05/2015) dikutip dari Tempo.co.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal menjelaskan, pihaknya mendapat informasi, kelompok GARIS berniat melakukan jihad saat aksi 22 Mei lalu.
“Kami menemukan bukti yang kuat,” kata Iqbal, Kamis (23/05/2019).
Dalam catatan sejumlah media, kelompok GARIS yang dipimpin Chep Hermawan memang pernah menyatakan sebagai pendukung ISIS. Selain itu, Garis juga pernah mengirimkan anggotanya ke Suriah.
Baca juga: Sebagian Perusuh Aksi 22 Mei Preman Tanah Abang yang Dibayar Rp 300 Ribu
Di Aksi 22 Mei, kelompok GARIS terlibat kerusuhan. Dua anggota berhasil ditangkap. Polisi juga menyita mobil ambulance milik GARIS. Dari dalam ambulance, polisi mendapati bambu runcing, busur panah dan uang. Barang bukti sudah disata pihak kepolisian.
Polisi juga menengarai ambulans yang didatangkan dari Jawa Barat juga dipakai untuk mengangkut perusuh untuk mengelabui barikade yang dibuat kepolisian. Setelah berhasil masuk mereka langsung memprovokasi massa.
Sementara itu, Ketua GARIS Chep Hermawan mengelak kelompoknya terlibat dalam kerusuhan 22 Mei. Dia mengatakan, tak pernah mengerahkan massa massa dalam aksi 22 Mei. Dia mengaku hanya mengirimkan dua ambulance dan beberapa tenaga medis. [dutaislam.com/pin]
