Ditanya Ijtima Ulama, Kiai Cholil Nafis : Kalau Keputusannya Menyalahi Kesepakatan Bernegara, Wajib Ditinggalkan
Cari Berita

Advertisement

Ditanya Ijtima Ulama, Kiai Cholil Nafis : Kalau Keputusannya Menyalahi Kesepakatan Bernegara, Wajib Ditinggalkan

Duta Islam #03
Kamis, 02 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Kiai Cholil Nafis. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Seorang netizen bernama Lestari bertanya mengenai keabsahan keputusan Ijtima Ulama III kepada etua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis. Lestari juga menanyakan sikap yang harus diambil dengan keputusan Ijtima Ulama tersebut.

"Pak ustadz, Gimana pendapat njenengan tentang Itijma Ulama 3? apakah kuat secara ajaran islam? dan wajib dipatuhi? Mohon penjelasan. Nuwun," tanya Lestari, Rabu (01/04/2019).
Menjawab pertanyaan tersebut, Kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa Ijtima Ulama berkaitan dengan urusan politik, sehingga termasuk dalam masalah ijtihadiyah. Dalam masalah ijtihadiyah, kata Kiai Cholil, boleh ikut atau tidak.

Namun, jika keputusan yang dihasilkan Ijtima Ulama menyalahi aturan dalam bernegara maka hukumnya wajib ditinggalkan. Pasalnya umat Islam selalu terikat dengan keputusannya, termasuk kesepakatan dalam mendirikan Negara Indonesia.

"Itu urusan politik ya masalah ijtihadiyah. Yang mau ikut silahkan dan yang tak ikut juga tak salah dan tak dosa. Tapi kalau keputusan menyalahi kesepakatan kita dalam bernegara ya wajib ditinggalkan karena orang muslim terikat dengan kesepakatannya," kata Kiai Cholil, Rabu (01/03/2019).

Dicuitannya yang lain, Kiai Cholil mengatakan, terkait kebasahan Pemilu tidak semestinya minta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia atau ke Ijtima Ulama. Menurut Kiai Cholil, urusan pemenangan Pemilu seharusnya dimintakan 'fatwa' ke Mahkamah Konstitusi karena Indonesia sudah punya kesepakatan tentang model negaranya.

"Makanya kalau minta fatwa politik praktis, apalagi berkenaan dengan keabsahaan pemilu untuk memenangkan capres bukan kepada MUI tapi kepada Mahkamah Konstitusi. Juga bukan oleh ijtima’ ulama III. Sebab Indonesia sudah menyepakati tentang asas negara dan model tatanegara yang dianutnya," jelas Kiai Cholil.
Penjelasan Kiai Cholil Nafis tersebut menanggapi terkait permintaan fatwa alternatif yang disampaikan oleh Bactiar Nasir di acara Ijtima Ulama. Bachtiar Nasir mengatakan, diadakannya Ijtima Ulama karena dorongan warga yang meminta fatwa alternatif karena tidak mendapatkan fatwa dari MUI. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB