Prabowo deklarasi kemengan pada 17 April 2019 lalu. Foto: Istimewa. |
Hal ini diungkapan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan. "Tentang bukti yang baru 51, itu kami melihat menunjukkan memang tidak siap mereka dengan alat bukti yang ada," katanya, Jumat (24/05/2019), Dikutip dari Detik.com.
Ade tak mengatakan jumlah tersebut sedikit atau tidak. Namun Dia berpendapat bahwa bukti yang dibawa ke MK harus ditunjukkan secara materiil untuk menguatkan pengajuan gugatan pilpres 2019.
"Bukan persoalan sedikit, memang tidak siap dengan bukti mereka, yang memang harus ditunjukkan bukti itu secara materiil. Harus siap dengan kelengkapan bukti yang mereka sangkakan terhadap persoalan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Ferry Amsari menilai langkah BPN untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mudah dicapai. BPN perlu pembuktian yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang tentu saja sangat kecil sekali ya," katanya, Jumat (24/05/2019) dikutip dari Kompas.com.
Dalam analisa Ferry, jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan persetujuan suara, maka untuk dapat mengubah pemenang pemilihan, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan tentang persetujuan suara mereka lebih dari suara Jokowi-Ma'ruf. Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85,607.362 suara. Disetujui suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara perbedaan yaitu 16.957.123.
Bagi Ferry, membuktikan ini tidak mudah karena setidak-tidaknya dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo. Sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo. [dutaislam.com/pin]