Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang, Din Samysuddin Membela
Cari Berita

Advertisement

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang, Din Samysuddin Membela

Duta Islam #03
Selasa, 07 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Banctiar Nasir. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa(GNPF) Ustadz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Baca juga: Fatwa Teror dan Dosa Hoax Ustadz Bachtiar Nasir

Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Silitonga. "Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka, Red)," kata Daniel, Selasa (07/05/2019) dikutip dari Tribunnews.com.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (08/05/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB. Surat panggilan kepada Bachtiar bernomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019, ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Baca juga: Quick Count Dituduh Penuh Kebusukan, Bachtiar Nasir Ditantang Yunarto Wijaya

Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin kaget mendengar kabar Bachtiar Nasir dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Din yakin Bachtiar tak bersalah dan akan kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun berkeyakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah," katanya Selasa (07/05/2019) dikutip dari Detik.com. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB