![]() |
Banctiar Nasir. Foto: Istimewa. |
Baca juga: Fatwa Teror dan Dosa Hoax Ustadz Bachtiar Nasir
Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Silitonga. "Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka, Red)," kata Daniel, Selasa (07/05/2019) dikutip dari Tribunnews.com.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (08/05/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB. Surat panggilan kepada Bachtiar bernomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019, ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Baca juga: Quick Count Dituduh Penuh Kebusukan, Bachtiar Nasir Ditantang Yunarto Wijaya
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin kaget mendengar kabar Bachtiar Nasir dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Din yakin Bachtiar tak bersalah dan akan kooperatif dengan pihak kepolisian.
"Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun berkeyakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah," katanya Selasa (07/05/2019) dikutip dari Detik.com. [dutaislam.com/pin]
